Roy Riady. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Mantan Kadishub Prabumulih, MT sebelumnya telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa, 14 Mei 2024, lalu.
MT telah divonis Majelis Hakim PN Tipikor selama 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara 4 bulan.
Selain itu, juga MT diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 209,071 juta. Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan, maka hartanya bisa disita negara. Atau, dipenjara selama 4 bulan.
Belakangan, MT telah menerima vonis itu dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Padahal, sebelumnya Mantan Kadishub Prabumulih sempat menyatakan pikir-pikir.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH ketika dibincangi awak media, Senin, 20 Mei 2024.
“Iya betul mas, Mantan Kadishub Prabumulih terjerat kasus SPPD fiktif menerima putusan dan tidak mengajukan banding,” ujar Safei.
Karena, menerima vonis tersebut artinya putusan Mantan Kadishub Prabumulih, telah incracth atau berkekuatan hukum tetap. “Sekarang ini, Mantan Kadishub Prabumulih tinggal menjalani masa hukuman saja. Membayar denda, dan juga uang pengganti,” bebernya. (rin)