Mantan Kadishub Prabumulih Divonis 18 Bulan, Ada Denda dan Wajib Kembalikan Uang Pengganti

  • Bagikan

Roy Riady. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Mantan Kadishub Prabumulih, MT menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa, 14 Mei 2024.

MT divonis Majelis Hakim PN Tipikor selama 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara 4 bulan.

Selain itu, juga MT diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 209,071 juta. Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan, maka hartanya bisa disita negara. Atau, dipenjara selama 4 bulan.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH kepada awak media.

“Hari ini, MT selaku mantan Kadishub Prabumulih terlibat kasus korupsi SPPD fiktif di Dishub Prabumulih telah divonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang. Putusannya, selam 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Dikenakan denda Rp 50 juta atau subsider 4 bulan. Juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 209, 071 juta atau tidak dibayar diganti hukuman denda selama 4 bulan,” terang Safei.

Kata dia, majelis hakim menilai kalau MT dinyatakan bersalah secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dididakwakan dan dituntut JPU Kejari Prabumulih.

“Vonis majelis hakim memang sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Prabumulih,” ucapnya.

Ditambahkannya, menyikapi putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula, JPU Kejari Prabumulih mengungkapkan hal sama. “Yah, JPU Kejari Prabumulih juga pikir-pikir atas putusan itu,” tandasnya.

Sebelumnya, MT melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 tentang perubahan UU Tipikor. UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor, dan UU No 8/1981 tentang acara pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya. (rin)

  • Bagikan