Mantan Kadinkes Prabumulih, dr H HTT Jalani Hukuman Subsider

  • Bagikan

Iin Valentino. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Masih ingat kasus BOK 2019, ikut menyeret Mantan Kadinkes Prabumulih dr H HTT dan telah divonis 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 1,9 juta atau 1 bulan penjara.

Belakangan diketahui, Mantan Kadinkes Prabumulih telah menyelesaikan hukuman pokok selama 2/3. Telah mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB), tetapi ia harus menjalani hukuman subsider selama 6 bulan karena tidak membayar denda Rp 100 juta.

Informasi dihimpun awak media, kalau tidak ada halangan pertengahan Desember 2023. dr H HTT, akan segera bebas bersyarat.

Karutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMdIP SH melalui Kasusbsi Peltah, Iin Valentino SH didampingi Humas, Asnawi dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya, Pak Tj sudah selesai menjalani 2/3 hukuman pokok. Kini, tengah menjalani hukuman subsider. Kalau tidak ada halangan, PB Desember mendatang. Pak Tj, bisa menghirup udara kebebasan,” jelas Iin.

Selama menjalani hukuman sebagai Napi Korupsi, kata dia, Pak Tj berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lingkungan Rutan Kelas IIB Prabumulih. “Sejauh ini, kondisinya baik dan sehat-sehat saja. Karena, tidak membayar denda Rp 100 juta. Makanya, Pak Tj menjalani hukuman subsider selama 6 bulan, dan hampir selesai,” tukasnya. (rin)

  • Bagikan