Mantan Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Plt Kepala BKPSDM : Status Staff BKPSDM, Masih Status PNS, Tiga Bulan Absen

  • Bagikan

Matnur Latief. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – IS, PNS aktif di lingkungan Pemkot Prabumulih dan pernah menjabat Kabag Keuangan telah ditahan di Mapolda Sumsel, karena terjerat kasus dugaan penipuan bermodus ‘Tunggakan PLN Pemkot Prabumulih’, meminjam uang Rp 3,5 miliar kepada korbannya Essy Meliyuni, 37 tahun, warga Palembang dan menjanjikan fee.

Diketahui juga, kalau IS merupakan kemenakan mantan pejabat di Prabumulih dan juga Sumsel. Selain itu, keluarganya dikenal merupakan pembesar di Sumsel ini.

Informasi dihimpun awak media, dari penuturan korban memang IS, telah meminjam uang beberapa kali dan selalu mengembalikan. Hingga ia percaya, memberikan pinjaman uang Rp 3,5 miliar sejak Oktober 2023 hingga sekarang ini tidak dibayar dan tidak kembali dan membuatnya terpaksa melapor ke Polda Sumsel, karena sempat diberikan cek kosong.

Menyikapi itu, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Matnur Latif ST MSi membenarkan, kalau IS merupakan PNS aktif, dan berstatus Staff BKPSDM. Tetapi, disebutkannya 3 bulan belakangan ini memang tidak pernah masuk.

“Telah kita berikan teguran kepada bersangkutan, atas absennya selama 3 bulan,” aku prija juga menjabat sebagai Kepala Balitbangda Prabumulih ini.

Ungkapnya, sejauh ini masih menunggu kordinasi atau surat resmi dari Polda Sumsel kepada Pemkot Prabumulih melalui BKPSDM. “Soal status hukum IS, kalau ditetapkan sebaik tersangka. Maka, akan dilakukan pemutusan gaji sementara,” terang Latief, sapaan akrabnya.

Kata dia, soal pemecatan IS. Hal itu, masih menunggu vonis hukum jika nantinya kasus tersebut bergulir di PN. “Setelah ada putusan hakim atau telah inkra, akibat kasus dugaan penipuan menjeratnya. Baru kita lakukan proses pemecatan terhadap IS jika vonisnya di atas 2 tahun. Namun, jika di bawah 2 tahun kita aktifkan kembali statusnya sebagai PNS,” terangnya.

Sebagai informasi, sesuai aturan dan ketentuan jika Oknum PNS terjerat kasus tindak pidana umum, jika divonis PN di atas 2 tahun penjara terancam dipecat sebagai PNS. Berbeda, jika terjerat kasus korupsi 1 hari saja juga terancam pemecatan sebagai PNS. (rin)

  • Bagikan
error: Content is protected !!