PENCURIAN : Tim Emang Muara Polsek Cambai meringkus pelaku pencurian HP di Pondok Kavlingan Jalan Muara Sungai, Alamin, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Elang Muara Polsek Cambai, berhasil meringkus pelaku pencurian HP di Pondok Kavlingan Jalan Muara Sungai.
Terjadi, Kamis, 11 Juli 2024,sekitar pukul 14.15 WIB menimpa, Sri Astuti, 43 tahun, warga Jalan Bima Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Hingga, kehilangan HP kesayangannya 1 unit HP Real 6 Pro, warna biru kilat.
Ternyata pelakunya, Alamin, 22 tahun, warga Dusun IV Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Berhasil diringkus Tim Elang Polsek Cambai, Rabu, 4 September 2024.
Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta SSos didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Sutarmin. Bukan hanya, tersangka saja, Alamin tetapi juga barang bukti HP curian juga diamankan.
Hasil intrograsi, pelaku menyebutkan, ia tidak bekerja sendiri tetapi bersama 2 rekannya AD dan RK, berstatus DPO.
Usai penangkapan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Cambai, guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta SSos membenarkan hal itu.
“Pelaku pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPindana. Berhasil kita ringkus, atas nama AL. Berikut barang bukti, 1 unit HP curiannya,” tandasnya.
Pelaku dikenakan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan 2 rekan pelaku masih DPO. Kata dia, tengah diburu personelnya. “Terus kita kembangkan, dan selidiki kasusnya,” pungkasnya. (rin)