BEKUK : Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih meringkus dua pelaku pencurian bantalan rel PT KAI, Senin. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Mengetahui dan mendapat informasi adanya aksi pencurian bantalan rel PT KAI terjadi di jalur rel KAI KM 329 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Senin, 24 Juni 2024.
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH langsung bergerak ke TKP dan meringkus dua pelakunya.
Diketahui, Hermanto, 44 tahun dan Angga, 32 tahun. Keduanya, tercatat, sebagai warga Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Informasinya, kedua pelaku berhasil mengambil 33 buah bantalan rel PT KAI, sehingga mengalami kerugian Rp 6,5 juta. Dan, kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih hingga para pelakunya berhasil ditangkap.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu.
“Iya berhasil kita ungkap, kedua pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk dikawasan Jalan Lintas Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. “Keduanya, kita jerat Pasal 363 KUHP. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Kasusnya, terus kita kembangkan dan lakukan penyelidikan,” pungkasnya. (rin)