Macan Polsek RKT, Ringkus Pelaku Penganiayaan Pegawai Bank Mekar

  • Bagikan

ANIAYA : Macan Polsek RKT meringkus tersangka penganiayaan pegawai Bank Mekar, Alkaf Budiman, 46 tahun, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Terbakar emosi karena membela saudar iparnya, tidak mau ditagih pegawai Bank Mekar. Membuat, Alkaf Budiman, 46 tahun, warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT kalap hingga melakukan peganiayaan terhadap pegawai Bank Mekar.

Kejadian itu, terjadi Kamis, 08 Juni 2023, sekitar pukul 18.20 WIB di samping TB Sumber Agung Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT menimpa korban, pegawai Bank Mekar, Dinda Novia Utari, 26 tahun, warga PT PNM Mess Bank Mekar Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan didasari visum dari dokter melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek RKT. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara dan koordinasi bersama pihak JPU Kejari Prabumulih.

Didasari bukti permulaan cukup Tim Macan Polsek RKT dipimpin langsung Kapolsek RKT, Ipda Santy Wijaya SH MH bersama Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH dan personel Opsnal Buser RKT, Selasa, 27 Juni 2023, sekira pukul 14.00 WIB, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya langaung dilangsung penangkapan diamankan dan dibawa ke Polsek RKT dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi SH MH menjelaskan, pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Ancamannya, di atas 5 tahun dan proses hukumnya tengah berjalan,” bebernya.

Pelaku kata dia, sebelumnya telah diamankan Macan Polsek RKT tanpa perlawanan. “Kini tengah diperiksa intensif, penyidik di Mapolsek RKT,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan