LSM GMPB Geruduk DPRD Prabumulih, Demo Soal Tenaga Kerja Lokal

  • Bagikan

AKSI : LSM GMPB mengelar aksi di depan Gedung DPRD dinamakan ratusan personel Polres Prabumulih, Rabu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Usai mengelar aksi di Kantor PHRZ 4 Limau Field, LSM GMPB menggeruduk Gedung DPRD Prabumulih guna menyampaikan aspirasinya, Rabu, 15 Maret 2023.

Ratusan massa LSM GMPB ini terlebih dahulu mengelar aksi di depan Gedung DPRD, dan menyampaikan tuntutannya. Yaitu, mendorong raperda tenaga kerja lokal, memberikan insentif, menyerap banyak tenaga kerja lokal, dan lainnya.

Setelah melakukan orasi dan aksi, perwakilan massa LSM GMPB sebanyak 20 orang bermediasi bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Prabumulih terkait tuntutannya.

Ketua LSM GMPB, Agus Sanjaya mengatakan, salah satu tuntutannya mendorong raperda tenaga kerja lokal dijadikan perda tenaga kerja lokal. Hal itu, penting sekali guna melindungi dan memberikan ruang atau peluang kerja tenaga kerja lokal.

“Sudah sejak 2010, raperda tenaga kerja lokal diusulkan. Tetapi, belum juga direalisasikan,” jelas Agus, sapaan akrabnya.

Selain itu, kata dia, minta dihadirkan Disnaker Prabumulih, guna menyelesaikan tuntutan dari aksi LSM GMPB. “Raperda tenaga kerja lokal ini, penting sekali guna melindungi tenaga kerja lokal. Sehingga, bisa memberikan peluang kerja besar bagi tenaga kerja lokal dan jangan selalu menjadi penonton saja,” tukasnya.

Pada mediasi itu, LSM GMPB meminta Disnaker Prabumulih dan juga para perusahaan di Kota Nanas ini diundang duduk satu meja. Sehingga, selesai tuntutannya. “Kita juga minta pelatihan migas, sehingga tidak sebatas menjadi pekerja unskill. Dan, tidak dianggap rendah selalu,” tegasnya.

Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIKom didampingi Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom dan juga hadir Komisi II dalam menyikapi tuntutan aksi demo LSM GMPB. “Kalau raperda tenaga kerja lokal, telah disahkan Perda No 4/2016 tentang tenaga kerja lokal,” terangnya.

Kata dia, jika perlu evaluasi akan dilakukan. Ia berterima kasih atas saran dan masukan diberikan LSM GMPB, tentunya tidak bertentangan UU Cipta Kerja. “Bisa kita revisi di APBD Perubahan atau lainnya nanti,” ungkapnya.

Sedangkan, akunya masalah Disnaker Prabumulih jika tidak bisa datang. Akan dijadwalkan kembali, pemanggilan terhadap Disnaker Prabumulih. “Sehingga, duduk satu meja dan menuntaskan permasalahan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom mengakui, kalau Raperda No 4/2016 memang telah disahkan. Tetapi, memang kurang disosialisasikan. “Ini jelas menjadi koreksi kita, guna perbaikan ke depannya,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan