Lewat Bantuan Hukum Non Litigasi, Seksi Datun Kejari Prabumulih Bantu Pengembalian Mobil Dinas Pemkot

  • Bagikan

KEMBALIKAN : Pihak keluarga mengembalikan mobil dinas milik Pemkot Prabumulih lewat bantuan hukum non litigasi dilakukan Seksi Datun Kejari Prabumulih, Jumat. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun melakukan bantuan hukum non litigasi kepada Pemkot Prabumulih di BPKAD, Jumat, 11 Oktober 2024.

Berupa pengembalian mobil dinas milik Mantan Anggota DPRD Prabumulih, Alm HM Daud Rotasi SSos menjabat sebagai Wakil I Ketua DPRD.

Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH didampingi Kasi Datun, Erwina Mea Dimatusa SH MH langsung menerima penyerahan mobil dinas Honda CRV warna hitam Nopol BG 1131 CZ dari pihak keluarga mengembalikannya.

“Mobil dinas tersebut telah diserahkan istri Alm HM Daud Rotasi SSos kepada Seksi Datun dan selanjutnya diserahkan kepada BPKAD Prabumulih selaku pemilik asset,” ujarnya.

Terangnya, Seksi Datun Kejari Prabumulih telah melakukan negosiasi bersama pihak keluarga terkait pengembalian asset milik Pemkot Prabumulih. “Kita bersyukur, mendapatkan sambutan baik dari pihak keluarga dan akhirnya dilakukan pengembalian asset mobil dinas Honda CRV warna hitam BG 1131 CZ,” bebernya.

Kata dia, memberikan pendampingan bantuan hukum non litigasi memang menjadi kewenangan Seksi Datun Kejari Prabumulih. “Sebagai tindak lanjut dari MoU Pemkot Prabumulih bersama Kejari Prabumulih dalam rangka mengawal program Pemkot Prabumulih, sesuai aturan dan ketentuan,” bebernya. (rin/ril)

  • Bagikan