AMANKAN : Tersangka laporan palsu, Shardianto, 20 tahun diamankan Tim Elang Muara Polsek Cambai, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Shardianto, 28 tahun, warga Dusun III Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Kamis, 14 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB datang ke Polsek Cambai.
Ia mengaku, sepeda motornya hilang dicuri kena begal di wilayah Polsek Cambai. Sepeda motor kesayangannya, Honda Beat warna biru lenyap. Bukan hanya itu saja, termasuk juga uang Rp 25 juta dan HP Vivo Y21 ada di dalam jok juga hilang.
Kejadian itu, menimpanya ketika melintasi jembatan dekat SMKN 3 Prabumulih di Jalan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Belakangan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan ternyata banyak kejanggalan dalam laporan korban ini.
Hingga terungkap, ternyata hal itu hanya akal-akalan korban atau hoax guna mengelabui polisi. Akhirnya, ia pun diamankan Tim Elang Muara Polsek Cambai dalam perkara laporan palsu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta SSos ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya betul, tersangka S melakukan hal itu karena terjerat hutang akibat judol,” bebernya didampingi Kanit Reskrim, Bripka Hardiansyah SH.
Ia terpaksa dijerat Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP, terancam penjara di atas 5 tahun. “Tersangka sudah kita amankan, proses hukumnya tengah berjalan,” tutupnya. (rin)