RELEASE : Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk bersama personel Satrestik mengelar release ungkap kasus narkoba di Aula Besar, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Polres Prabumulih melalui Satrestik belum lama ini berhasil mengungkap dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kamis, 25 Juli 2024, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk bersama personel Satrestik mengelar release ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aula Besar Mapolres.
“Hari ini, kita mengelar release ungkap kasus narkoba sebanyak 2 kasus. Yaitu, TSK berinisial AA, warga Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Lalu, Su, warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim,” terang Kapolres Prabumulih.
Ungkapnya, TSK AA adalah penjual nasgor di kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur dari pengakuannya memang pengguna narkoba jenis sabu.
“Tersangka AA lagi kangen pakai sabu, ketika diringkus Tim Opsnal Satrestik di sebuah bedeng di Kecamatan Prabumulih Utara,” jelas Endro, sapaan akrabnya.
Kemudian, kata suami Ivone Endro ini, TSK, Su, adalah seorang pengedar sabu. Dari tangannya, disita 1,47 gram sabu belum sempat terjual. Dari menjual sabu, pengakuan TSK bebernya bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 ribu.
Belakang, Su ini adalah pemain lama, karena pernah dipenjara kasus serupa pada 2017 silam.
“AA dikenakan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika serta terancam penjara 5 hingga 8 tahun. Sedangkan, Su dikenakan Pasal 112/114 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, 5-20 tahun penjara,” ucapnya. (rin)