Pelaku Penipuan Aris Mawan. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Aris Mawan, 58 tahun, warga Jalan Taman Murni No 102 RT 01/RW 03 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur dibekuk Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis, 6 Oktober 2022 di kediamannya.
Ia terlibat kasus penipuan modus menjanjikan pekerjaan di PLTU Sumsel 1 pada Selasa, 11 Juli 2022, korban menyetorkan uang Rp 40 juta kepada pelaku.
Namun, ternyata pekerjaan dijanjikan tidak kunjung datang atau ditepati. Hingga, akhirnya kejadian itu dilaporkan korban ke polisi. Dan, pelaku Aris ditangkap.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui, perbuatannya dan menyatakan, hal itu memang akal-akalannya memperdaya korbannya.
Usai diringkus, pelaku langsung dibawa ke Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfrimasi membenarkan hal itu.
“Tersangka penipuan bermodus janji kerja di PLTU Sumsel 1, atas nama AM sudah diringkus anggota kita,” terangnya, Jumat, 7 Oktober 2022.
Tersangka AM, kata dia, tengah menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, guna dimintai keterangannya terkait kasus menjeratnya melakukan penipuan bermodus menjanjikan kerja di PLTU Sumsel 1.
“Tersangka AM, dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya, di atas 4 tahun penjara,” tukasnya. (rin)