Tersangka, Taisen dan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya, Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 21.45 WIB.
Berlokasi di Jalan Jend A Yani Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur depan Indomaret.
Didasari Lp-A/ 66 / X/ 2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, berhasil diringkus kurir narkoba jenis sabu Taisen, 35 tahun, warga Dusun VII Kelurahan. Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Ternyata, adalah seorang petani dan menyambi sebagai kurir narkoba.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,39 gram, dan 1 buah kotak Rokok RC warna biru.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika.
“Status tersangka Te, adalah kurir narkoba jenis sabu asal PALI,” ujar Jonson didampingi Kanit Idik I, Aiptu Suripto.
Kata dia, ketika diinterograsi tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan narkoba tersebut berasal dari RZ, DPO asal PALI.
“Pelaku kini tengah menjalani proses hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (rin)