Tersangka Yendri dan M Al Hafist Dwi dan Barang Bukti Sabu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Tim Satrestik Polres Prabumulih terus bergrilya melakukan pengungkapan kasus narkoba di Kota Nanas ini, namun masih ada saja para pelakunya masih berani mengedarkan barang haram tersebut.
Terbaru, Tim Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih berhasil mengungkap kurir sekaligus pengedarnya. Yaitu, Yendri, 35 tahun, warga Jalan Jimar RT 01/RW 01 Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat berprofesi sebagai kurir.
Lalu, M Al Hafist Dwi, 27 tahun, warga Jalan Jenderal Sudirman No 56 RT 001/RW 002 Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat sebagai pengedar.
Keduanya ditangkap, Senin, 16 Juli 2023, sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Ali Lekat RT 05/RW 02 Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangannya, disita barang bukti berupa; 1 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,25 gram; 1 unit HP Redmi warna biru; 1 unit HP Oppo warna merah; 1 unit sepeda motor Merk Supra X warna hitam tanpa plat.
Kronologis dari sumber kepolisian, berawal adanya informasi di Jalan Ali Lekat sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lalu, dilakukan penyelidikan tempat dan orang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, dan di dapati nama orang dan tempat sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian, Kanit 1 dan Anggota Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih mendapatkan informasi akan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di TKP, lalu Kanit 1 dan Anggota unit 1 meluncur ke TKP dan mengamanka Yendri di kontrakan berada di Jalan Ali Lekat RT 05/RW 02 Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, kemudian tim langsung menuju ke TKP dan dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat TSK kemudian berhasil ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu ditemukan diatas lantai di dekat TSK ditangkap.
Saat diintrogasi TSK mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya di dapat dari M Al Hafist Dwi, cara membeli seharga Rp 200 ribu, selanjutnya Team dipimpin Kanit 1 melakukan pengembangan menuju ke rumah TSK M Al Hafist Dwi berada Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat setelah di TKP tim melakukan penangkapan terhadap tersangka M Al Hafist Dwi dan ia membenarkan keterangan Yendri. Atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestik Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatrestik, AKP Heri Hurairoh SH MH membenarkan hal itu. “Satu TSK yaitu YN adalah kurir dan MAD, TSK adalah pengedar. Keduanya, sudah diringkus Anggota Unit 1 dan sejumlah barang bukti disita,” tukasnya.
Lanjutnya, keduanya dijerat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikitropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)