PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pemkot Prabumulih bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Wako Prabumulih, H Arlan, terkait penertiban kabel-kabel provider semerawut dan mengganggu estetika kota.
Langkah tegas itu diwujudkan melalui rapat koordinasi dipimpin langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prabumulih, Efryadi, SPsi, dengan mengumpulkan seluruh vendor kabel dan perwakilan berbagai provider di kantor Diskominfo.
Efryadi menegaskan, pembenahan kabel yang tidak tertata rapi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sudah menjadi perhatian serius pimpinan daerah. Bahkan, persoalan kabel semrawut juga menjadi sorotan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) beberapa waktu lalu.
“Ini sudah menjadi perhatian serius Wako Prabumulih. Karena itu, harus segera ditertibkan. Jangan sampai wajah kota kita terganggu hanya karena kabel yang tidak tertata,” tegas Efryadi dalam pertemuan tersebut, Jumat, 4 Februari 2026.
Menurutnya, keberadaan kabel menjuntai sembarangan di tiang listrik maupun melintang di sejumlah ruas jalan tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam rapat itu, Diskominfo memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada seluruh vendor untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang kabel. Vendor diminta merapikan instalasi, mengikat kabel sesuai standar, serta menurunkan kabel-kabel yang sudah tidak terpakai.
Efryadi juga mengingatkan agar ke depan, setiap pemasangan jaringan baru harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak kembali menimbulkan kesemrawutan.
“Ke depan harus ada standar yang jelas. Jangan asal pasang. Kita ingin Prabumulih ini bersih, rapi, dan indah dipandang,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Prabumulih dalam menjaga tata kota, sekaligus menciptakan lingkungan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Apabila dalam waktu satu minggu tidak ada tindak lanjut dari vendor, Diskominfo memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan berlaku. (rin)







