Yulison Amprani dan Sanjaya. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – RL, Mantan AO Bank BUMN di Prabumulih akhirnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KMK Bank BUMN dan ditahan di titipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dilakukan Kejari Prabumulih, Rabu, 21 Februari 2024.
Menanggapi kliennya di tahan, Kuasa Hukum RL, Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH MH mengatakan, akan mengikuti proses hukum tengah berjalan menjerat RL.
“Menurut keterangan klien kita, permasalahan penyaluran KMK bank BUMN ini semasanya masih menjadi AO di Bank BUMN di Prabumulih. Kini, klien kita telah pindah tugas di Bank BUMN di Sekayu. Betul, klien kita telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Namun, proses hukum telah berjalan kita ikuti, dan hormati,” jelas Mang Icon, sapaan akrabnya.
Kata dia, dalam memberikan pendampingan akan membela secara maksimal kepentingan kliennya. Dan, diupayakan melengkapi sejumlah dokumen guna memperingan kasus menjerat kliennya.
“Kita akan secara optimal memberikan pembelaan kepada RL, dalam menjalani proses hukumnya hingga selesai,” terang pengacara berkacamata ini.
Dijelaskannya, RL ditahan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari. Dan, kondisinya dalam keadaan sehat. “Iya, tadi juga kita dampingi ketika diserahkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih guna dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dalam rangka proses hukumnya,” pungkasnya. (rin)