Kuasa Hukum Korban Cabul, Minta Pelaku Ngaku Paman Artis Segera Ditangkap Unit PPA Polres Prabumulih

  • Bagikan

WAWANCARA : Kuasa hukum korban cabul ngaku paman artis, Rijen KH SH diwawancara awak media ketika mendampingi korban menjalani pemeriksaan, Senin. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Sebut saja PI, 19 tahun korban pencabulan ngaku paman artis usai melaporkan kasusnya ke SPKT Polres mengelar. Pantauan awak media, Senin, 20 Maret 2023 menjalani pemeriksaan di Unit PPA didampingi Kuasa Hukumnya, Rijen KH SH bersama ayah dan pamannya.

Kepada awak media, Rijen meminta meski proses hukumnya masih berjalan. Tetapi, pelaku segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya sebagaimana diatur dalam Pasal 294 KUHP.

“Harapan kita, yah pelaku segera ditangkap. Apalagi, korban ditipu pelaku menjanjikannya menjadi artis karena ngaku paman artis. Agar bisa diproses sesuai hukum berlaku, dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Rijen kepada sejumlah awak media, Senin.

Lanjutnya, pada hasil pemeriksaan pertama sebelum melaporkan kejadian itu telah melakukan visum et repertum dan hasilnya ada tindak pidana pencabulan itu. “Tadi, kita kembali disuruh visum et repertum ke RSUD Prabumulih, dan hasilnya telah diserahkan kepada penyidik,” sebutnya.

Nara sumber awak media di lingkungan Polres Prabumulih, membenarkan kalau kasus dugaan pencabulan dilakukan HE masih dalam proses penyelidikan. “Iya, hari ini kita kembali melakukan pemeriksaan. Dan, korban tengah menjalani pemeriksaan di RSUD Prabumulih,” tukasnya.

Ia menjelaskan, kalau berdasarkan pengakuan korban tidak ada tindak pidana pemaksaan. Makanya, dikenakan Pasal 294 KUHP dan ancamannya 7 tahun penjara. “Selain itu, korban berinisial PI ini sudah berusia 19 tahun meski status masih sebagai pelajar SMA,” bebernya.

Sebelumnya, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Mansyur membenarkan telah menerima laporan korban. “Iya laporan korban sudah kita terima, terkait Pasal 294 KUHP dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan