Kuasa Hukum Ir HI MS : Titipkan Uang Rp 230 Juta, Semoga Diperingan. Kajari Prabumih : Kita Uji di Persidangan

  • Bagikan

TITIP : Kuasa Hukum It HI MS, Rudi Ariyanto SH menitipkan uang Rp 230 Juta diterima Kajari Prabumulih, Roy Riady SH sebagai uang pengembalian kerugian negara dinikmati Mantan Korsek Bawaslu Provinsi terjerat perkara Bawaslu Prabumulih, Kamis. Foto : Rian/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kuasa hukum Ir HI MS, juga Mantan Korsek Bawaslu Provinsi Sumsel, salah satu tersangka perkara korupsi dana hibah korupsi Bawaslu Prabumulih 2017-2018 bersama anaknya menitipkan uang Rp 230 juta kepada Kejari Prabumulih, Kamis, 25 Mei 2023.

Sebagai pengembalian uang dinikmati Ir HI MS, kerugian negara mencapai Rp 430 juta. Uang tersebut diterima Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH.

Dititipkan uang tersebut, kata Rudi, niat baiknya itu bisa direspon positif Kejari Prabumulih. “Harapan kita sebagai kuasa hukum, uang dititipkan ini bisa memperingan proses hukum Ir HI MS. Kita akan terus ikuti proses hukumnya, hingga tuntas,” ujar Rudi.

Ucapnya, jika putusan atau vonis nantinya Ir HI MS diputus terbukti bersalah, dan kerugian negara dinyatakan Rp 430 juta dan berkekuatan hukum tetap. “Kita berkomitmen, akan menyelesaikan sisa kerugian negara ditimbulkan tersebut,” sebutnya.

Sementara itu, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, memang telah titipan uang dari tersangka Ir HI MS melalui kuasa hukumnya sebesar Rp 230 juta. “Hari ini, saya didampingi Kasi Pidsus menerima uang titipan Rp 230 juta terkait perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersangkanya, Ir HI MS. Akan kita buat berita acara penitipan, nantinya akan kita hadirkan dalam persidangan perkaranya,” ujar Mang Oy.

Kata Roy, sejauh ini proses hukumnya tersangka, Ir HI MS telah ditangan JPU Kejari Prabumulih. Dan, sebentar lagi akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang agar segera disidangkan.

“Uang titipan ini, hanya sebagian saja dari Rp 430 juta hasil temuan penyidik. Nantinya, akan masuk dalam dakwaan dan tuntutan. Uang titipan ini, akam diuji di persidangan guna memperingan proses hukum tersangka. Karena, sudah berniat baik mengembalikan kerugian negara sebagian telah dinikmatinya atas perkara korupsi menjeratnya,” beber suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.

Lanjutnya, menyambut baik niat penitipan uang tersebut. Jika nantinya, proses hukumnya selesai dan tersangka Ir HI MS dinyatakan bersalah. Dan, wajib mengembalikan kerugian negara Rp 430 juta. “Artinya, tinggal mengembalikan sisanya Rp 200 juta lagi kepada negara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan