JAKARTA, FAJARSUMSEL.COM – Sebagaimana diketahui banyaknya kasus mengenai Koperasi yang saat ini menjadi polemik di Indonesia tengah menarik perhatian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk melakukan penertiban kepada Koperasi yang ada, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi berkurang, dikarenakan banyaknya penyalahgunaan.
Beberapa masalah Koperasi Simpan Pinjam gagal bayar, penyelewengan dana nasabah, membuat banyak faktor yang mempengaruhi, baik kurangnya tingkat pemahaman anggota atau masyarakat terhadap tata kelola dan hukum koperasi dan dapat terjadi karena lingkungan persaingan yang tidak sehat di sektor keuangan yang diciptakan.
Secara konsisten untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyrakat, kini Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional memasuki Semester Pertama, dengan hal tersebut saat ini Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional akan melakukan evaluasi secara menyeluruh baik dari evaluasi kepengurusan yang dinilai dari yang aktif dan yang tidak aktif termasuk evaluasi pada sisi administasi.
Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional sebelumnya telah membangun Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional, yang saat ini masih berproses dikarenakan proses koordinasi untuk Dewan Syariah belum pas pada pelaksanaannya. Dalam menjaga kepercayaan antusias masyarakat Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional pun telah memberikan pilihan kepada anggota yang sebelumnya bergabung, apakah akan tetap lanjut menjadi anggota atau mengundurkan diri. Selain itu Kantor Utama Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional akan menetap dan beralamat di Jakarta per Maret 2024 ini.
Terkait proses evaluasi tersebut tentunya Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional telah mengumumkan pada pemberitahuan untuk seluruh anggota dengan adanya surat AII.LGL/001.001/ XI/ 2023 tanggal 17 November 2023. ( Dapat di klik link berikut : https://alfattahkoperasi.com/informasi-pengumuman-pemberitahuan-ksp-al-fattah-indonesia-international). Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional pun menyampaikan pada rapat pengurus, bahwa sebagai pengelola harus memberikan edukasi tentang koperasi, apalagi anggota yang baru bergabung.
Menjaga agar tumbuh kembang evaluasi secara keseluruhan, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional pun telah antisipasi untuk menjaga agar koperasi ini tetap sehat. Fazhra Fawwaz Al Firman (Ketua Umum) telah mengatakan, “ KSP Al Fattah Indonesia Internasional ini berkeinginan untuk mewujudkan kesejahteraan anggotanya, tentu kami berikan opsi mau lanjut silahkan, tidak lanjut silahkan mundur dengan baik – baik, adapun hal – hal yang bisa memicu kesalahpahaman pasti ada saja, tapi kami tetap mengedepankan azas kekeluargaan, semisal ada yang kurang puas, memberikan ancaman dan semacamnya atau mengganggu dan menghalangi koperasi kami, kami tidak segan untuk melaporkan kepada Pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia ”.
Mohon doanya Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional dapat menjalankan usaha ini dengan amanah. Terlebih saat ini beberapa Fintech dan Funder Lokal maupun Luar Negeri telah mendukung berdirinya Koperasi ini. (rin/ril)