KPU Prabumulih Awasi Kampanye Parpol, Mulai Hari Ini Bersama Bawaslu

  • Bagikan

RAKOR : KPU Prabumulih mengelar rakor soal pelaksana kampanye dimulai 28 Nopember 2023, belum lama ini. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – KPU Prabumulih sebelumnya telah mengundang parpol dalam rangka kampanye mulai 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP MSi melalui Komisioner, HT Kosim Tjik Ming SIP MM menjelaskan, aturan kampanye diperbolehkan. Meliputi; pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, rapat terbatas, dan rapat terbuka. Termasuk juga, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Setiap parpol peserta Pemilu 2024, boleh melakukan kampanye di wilayah Kota Prabumulih,” ujar Kosim, Senin, 27 Nopember 2023.

Sebut Mantan Birokrat di lingkungan Pemkot Prabumulih ini, khusus kampanye rapat terbatas dan rapat terbuka, harus memberitahukan pihak kepolisian, tembusan KPU dan Bawaslu.

“Khusus pemasangan APK dipasang di tempat umum telah ditentukan berdasarkan keputusan KPU Prabumulih sesuai hasil konsultasi bersama Pemkot,” tukasnya.

Bebernya, pemasangan APK di larang pada tempat-tempat ini. Yaitu; sarana peribadatan, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, TNI-Polri, fasilitas pelayanan kesehatan, median Jalan Jenderal Sudirman, dan tempat-tempat dilarang.

“Seperti jalan bebas hambatan, pohon, tiang listerik, tiang telefon. Pemasangan APK dan bahan kampanye memperhatikan, kebersihan, kerapian, keindahan dan estetika,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan