Korban Bersyukur Azhar Terbukti Bersalah dan Divonis Setahun, Bakal Ajukan Gugatan Perdata

  • Bagikan

DUDUK : Terpidana perkara penipuan, Azhar, 60 tahun menjadi pesakitan menunggu sidang vonis kasus menjeratnya, Senin. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Majelis hakim PN Prabumulih, telah menyatakan bersalah Azhar, 60 tahun, warga Perumnas Kepodang RT 01/RW 02 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat terpidana kasus penipuan terhadap korbannya, BA.

Dan, divonis setahun penjara menyelesaikan sisa hukumnya di Rutan Kelas IIB Prabumulih, Senin, 18 Desember 2023 di ruang sidang PN Prabumulih.

Menanggapi itu, korban, BA, 43 tahun mengaku, bersyukur atas vonis tersebut. “Tuntutan jaksa kemarin 1,5 tahun, tadi siang putusan Hakim Azhar dinyatakqn bersalah melakukan penipuan dikenakan Pasal 378 KUHP. Ditetapkan 1 tahun penjara, alhamdulilah sudah ketuk palu,” cerita BA kepada awak media.

Dia menilai, mengapa Hukuman lebih ringan. Karena, terpidana tidak mengelak bukti dan saksi di persidangan mengakui semua perbuatannya. Selain itu, terpidana menderita stroke ringan tangan kirinya.

“Sesuai disarankan hakim kemarin kepada saya, ini adalah hukuman pidana karena kejahatan penipuannya. Maka saya masih bisa mengajukan menuntut kembali melalui kasus perdata juga.
Maka, selanjutnya saya akan mendaftarkan kembali kasus perdata juga ke pengadilan,” tukasnya.

Tujuan gugatan perdata ini, akunya menuntut ganti rugi lewat pengadilan akibat ulah penipuan terpidana.

“Saya sangat bersyukur beliau ditetapkan jadi tersangka dan dihukum pengadilan 1 tahun penjara.
Karena hal tersebut membuktikan, Azhar benar-benar bersalah telah melakukan tindak penipuan terhadap saya,” sebutnya.

Ungkapnya, hal itu secara tidak langsung membantah semua berita bohong telah disebarkan pihak istri dan anaknya kepada publik melalui media beberapa waktu lalu. “Tujuannya, mencemarkan nama baik saya dan meminta simpati publik. Tetapi, alhamdulillah keadilan selalu ada buat kebenaran. Allah SWT tidak tidur,” ceritanya.

Tambahnya, melalui tangan kepolisian, kejaksaan serta pengadilan bersih dan saksi-saksi serta bukti- akhirnya terbukti siapa benar dan siapa salah.

“Terima kasih saya ucapkan kepada semua. Polres Prabumulih, Kejari serta PN benar-benar bersih menegakkan keadilan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan