SEKAYU, FAJARSUMSEL.COM – Komisi IV DPRD Muba telah melaksanakan RDP soal Penggajian Tenaga Non ASN di lingkungan Disdikbud bersumber dari Dana BOS dan Status Hukum Surat Perjanjian Kerja di buat Kepala Sekolah, Rapat diadakan di Ruang Rapat Komisi IV, Selasa, 18 Maret 2025.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Edi Hariyanto, dihadiri Sekretaris Komisi IV Aan Cipta Mandiri SIP, Anggota Komisi IV Drs H Ahmad Fauzie SE MSi, Muhammad Ibrahim, Alpian, Adimas Windu Fernando, Kadisdikbud, dan Perwakilan Tenaga Pendidik dan Pendidikan di Kabupaten Muba.
“Rapat ini digelar bertujuan menyelesaikan permasalahan terkait penggajian tenaga non ASN di lingkungan Disdikbud bersumber dari dana BOS dan status Hukum Surat Perjanjian Kerja dibuat Kepala Sekolah,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Muba.
Dalam Rapat tersebut Tenaga Pendidik dan Pendidikan menyampaikan adanya perubahan gaji yang semula dari dana APBD menjadi dana BOS.
Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Muba menanggapi permasalahan ini meninjau dari regulasi terhadap Undang-undang Nomor 20/ 2023 pada pasal 66 dan pasal 65 ayat 3.
“DPRD Muba, khususnya Komisi IV merekomendasikan Kadisdikbud melakukan penataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN mempedomani peraturan perundang-undangan berlaku,” pesannya.
Sekaligus, kata dia, agar berkoordinasi bersama Kepala-Kepala Sekolah di seluruh Wilayah Muba terkait penetapan besaran gaji tenaga pendidikan dan tenaga pendidikan bersumber dari Dana BOS.
“Agar segera dapat dikaji kembali pergantian SK tenaga pendidik dan kependidikan dari SK Kepala Dinas menjadi SK Kepala Sekolah sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tutupnya. (rin/adv)