Kliennya Ditetapkan Tersangka dan Ditahan. Begini Respon Kuasa Hukum HG?

  • Bagikan

Wisnu Dwi Saputra. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – HG, Direktur CV BT resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Prabumulih, karena terjerat dugaan kasus korupsi KMK bank BUMN senilai Rp 2 miliar, menjaminkan SPK proyek fiktif.

Kini, HG telah dititipkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, guna menjalani proses hukum tengah menjeratnya.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum HG, Wisnu Dwi Saputra SH mengungkapkan, kalau ia telah menerima surat dari Kejari Prabumulih telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Alhamdulillah, telah keluar surat dari Kejari Prabumulih tentang penetapan HG, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KMK bank BUMN dan telah dilakukan penahanan hari ini,” ujar Wisnu.

Kata dia, sebagai kuasa hukum, akan mengambil langkah hukum guna melakukan pendampingan secara maksimal kepada kliennya, HG.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum akan mengambil langkah hukum dalam upaya pendampingan HG ini,” bebernya.

Kata dia, proses hukum dijalani kliennya, HG jelas masih panjang dan butuh proses. Sebagai kuasa hukum, tentunya akan mencari alat bukti bisa meringankan tersangka HG. “Akan kita lakukan, pendampingan terbaik dalam rangka pendampingan hukum akan dilakukan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan