KUASA HUKUM : Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH, kuasa hukum terpidana mantan Perangkat Desa Pangkul terjerat korupsi Dana Desa 2019. Foto : Ist/FS.COM
PALEMBANG, FS.COM – Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, telah menyatakan kedua terdakwa Juhaili selaku Ketua Tin Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Pangkul 2019 dan Hendra Kusuma selaku Kaur Keuangan Desa Pangkul. Kedunya. Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, keduanya terjerat kasus korupsi Dana Desa Pangkul 2019. Juhaili menerima uang Rp 80 juta, dan Hendra Kusuma Rp 35 juta. Tetapi, hal itu telah disetorkan kembali ke negara.
Menanggapi itu, Kuasa Hukumnya, Yulison Amprani SH MH bersama Sanjaya SH MH mengaku, berterima kasih kepada Majelis Halim. Artinya, pledoi guna meringkan hukuman kedua kliennya ikut dipertimbangkan dalam memberikan vonis. Dan, mengapresiasi atas putusan tersebut.
“Kita berterima kasih, dan bersyukur atas vonis telah diberikan majelis hakim kepada kedua klien kita,” aku Yuison, sapaan akrabnya kepada awak media.
Kata dia, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 1 tahun 6 bulan. Atas vonis PN Tipikor Palembang tersebut, akunya terdakwa bersamanya menerima putusan tersebut. “Meski, JPU atas putusan itu masih pikir-pikir,” terangnya.
Apalagi, kata dia, selama proses hukum kliennya koperatif dan mendukung program pemberantasan korupsi. “Kita telah berupaya maksimal dalam memberikan pendampingan hukum, hingga klien kita akhirnya divonis hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau 1 bulan penjara dipotong masa tahanan,” pungkasnya. (rin)