RINGKUS : Regi Pratama alias Keteng, pelaku penganiaya diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih. Foto : Rian/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Regi Pratama alias Keteng, 22 tahun, warga Jalan Kecapu RT 02/RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, salah satu tersangka kasus pengeroyokan.
Menimpa korban, di Lapangan Sepakbola Desa Pangkul, Kecamatan Cambai terjadi pada Minggu, 22 Agustus 2022, sekitar pukul 02.30 WIB berhasil diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pada Rabu, 14 September 2022 di rumahnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, tangan dan kaki. Hingga, terpaksa berobat ke RSUD.
Tak senang aksi pengeroyokan itu, kejadian itu dilaporkan korban ke SPKT Polres Prabumulih hingga akhirnya pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Keteng pun, ketika diringkus tidak bisa berkutik mau tak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya terlibat pengeroyokan terhadap korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu. “Ada empat tersangka pelaku pengeroyokan. Satu sudah kita amankan, tiga masih DPO dan tengah diburu anggota,” ujarnya.
Proses hukumnya, kata dia, terhadap tersangka keteng masih berjalan. “Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (rin)