Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap, Awal Ketegasan Polres Muara Enim Basmi Illegal Drilling
MUARA ENIM, FAJAR SUMSEL.COM – Siang itu, langit di wilayah Gunung Megang tampak terik. Di antara semak belukar tumbuh liar di kawasan hutan Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim samar terdengar dentuman mesin. Suara awalnya dianggap biasa warga sekitar, ternyata menyimpan aktivitas ilegal berpotensi besar merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dari situlah, kasus illegal drilling pertama di Muara Enim tahun ini terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil membongkar praktik pengeboran minyak tanpa izin di wilayah kerja Pertamina KM 322, Kecamatan Gunung Megang.

Langkah cepat itu bermula dari laporan masyarakat curiga terhadap aktivitas pengeboran di lahan tak jauh dari area operasi resmi Pertamina. Tak ingin buang waktu, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim dipimpin AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIk, bergerak ke lokasi pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 13.20 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu set mesin rig lengkap, mesin penggerak diesel, serta alat pendukung lainnya. Tiga pria terlihat sibuk mengoperasikan alat tersebut. Mereka tak menyangka, kegiatan telah direncanakan secara matang itu justru berakhir di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) .
Ketiganya, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator), langsung diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin penggerak diesel, 1 unit genset, selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua kunci pipa, serta dua drum berkapasitas 210 liter.
“Ketiga pelaku ini diduga kuat melakukan pengeboran sumur minyak ilegal di area kerja Pertamina tanpa izin resmi. Tujuannya menemukan titik sumur dapat menghasilkan minyak mentah secara ilegal,” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi kepada awak media melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, Kamis, (9/10/2025), di Mapolres Muara Enim.

Menurut Yogie, perbuatan para pelaku dilakukan dengan sadar dan terencana demi keuntungan pribadi. Di tengah mahalnya harga minyak dan ketatnya pengawasan industri migas, upaya mencari ‘minyak liar’ justru menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut risiko besar mengintai, seperti kebakaran, ledakan, dan pencemaran tanah maupun air. Aktivitas pengeboran ilegal kerap dilakukan tanpa standar keselamatan, peralatan seadanya, dan tanpa pengelolaan limbah benar.
“Kami akan menindak tegas siapa pun mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin. Tindakan ini jelas merugikan negara dan membahayakan keselamatan lingkungan,” tegas AKP Yogie.
Para pelaku kini dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tukasnya.
Polisi sendiri masih terus mengembangkan penyelidikan mengungkap pihak-pihak lain mungkin terlibat dalam jaringan illegal drilling ini baik sebagai pemodal, pemasok peralatan, maupun penampung hasil minyak mentah.
Illegal Drilling Ancaman Serius Bagi Lingkungan dan Keamanan Produksi
Menanggapi pengungkapan kasus ini, pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4, wilayah kerjanya mencakup area Gunung Megang, memberikan apresiasi atas langkah cepat Polres Muara Enim dalam menindak praktik pengeboran ilegal.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Muara Enim atas respons cepat dan sinergi yang baik dalam penanganan kasus ini. Kegiatan illegal drilling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujar General Manager Zona 4, Djujuwanto ketika dikonfirmasi.
Pihak Pertamina menegaskan bahwa pengeboran minyak tanpa izin kerap dilakukan tanpa memperhatikan aspek teknis keselamatan migas (K3LL), seperti standar tekanan sumur, ventilasi gas, serta pengelolaan limbah minyak mentah. Hal ini bisa menimbulkan ledakan, kebakaran, bahkan tumpahan minyak mencemari tanah dan sumber air warga.

“Kami terus berkoordinasi APH dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pencegahan. Sosialisasi kepada masyarakat juga rutin dilakukan agar warga memahami risiko dan konsekuensi hukum dari kegiatan ini,” tambahnya.
Menurut data internal PHR, praktik illegal drilling di Sumatera Selatan (Sumsel) kerap terjadi di wilayah dengan bekas sumur tua atau tidak produktif, kemudian digarap secara ilegal pihak-pihak tak bertanggung jawab. Meski tampak sederhana, aktivitas tersebut bisa menyebabkan penurunan tekanan reservoir dan gangguan pada sistem produksi migas nasional.
Sinergi dan Harapan Baru
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan kesadaran masyarakat adalah dua hal tak bisa dipisahkan. Pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan Pertamina kini semakin memperkuat koordinasi dalam upaya penertiban dan edukasi masyarakat di sekitar wilayah kerja migas.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke aparat. Ini demi keselamatan bersama,” aku Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang.
Tertangkapnya tiga pelaku ini, Polres Muara Enim tak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengirim pesan kuat: bahwa eksploitasi minyak tanpa izin bukan hanya tindak kejahatan ekonomi, melainkan ancaman terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.
Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus pesan moral bagi siapa pun mencoba menantang hukum di sektor migas. Muara Enim, selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil energi penting di Sumatera Selatan, tentu tak ingin citranya tercoreng oleh praktik pengeboran ilegal.
“Penegakan hukum tegas ini juga menjadi awal langkah besar Polres Muara Enim dalam menutup ruang bagi aktivitas merugikan negara. Kerja sama masyarakat dan aparat, harapannya, bumi Serasan Sekundang bisa tetap aman, bersih, dan produktif tanpa harus dirusak tangan-tangan tamak,” tandasnya.
SKK Migas: Illegal Drilling Dilarang, Pemerintah Sedang Data Sumur Masyarakat
Sementara itu, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Safei Syafri SH MH, memberikan tanggapan senada. Ia menyebut bahwa tindakan tegas aparat sangat sejalan dengan kebijakan nasional diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14/2025.
“Dalam Permen 14/2025 sudah jelas disebutkan bahwa masyarakat dilarang melakukan kegiatan pengeboran sumur baru. Pemerintah pusat saat ini sedang melakukan pendataan sumur-sumur masyarakat dan koordinatnya bersama pemerintah daerah,” jelas Safei saat dikonfirmasi, Minggu, (12/10/2025), kepada awak media.

Menurutnya, pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah menentukan pengelolaan sah terhadap sumur-sumur sudah terlanjur ada.
“Selanjutnya, pemerintah akan memutuskan berdasarkan rekomendasi Bupati Muara Enim dan Gubernur Sumsel nantinya siapa akan menerima minyak dari sumur masyarakat itu. Baru kemudian diserahkan ke KKKS, baik Pertamina maupun kontraktor lainnya yang ditunjuk resmi,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa langkah aparat kepolisian di Muara Enim merupakan tindakan positif dan preventif agar tidak muncul masalah baru di kemudian hari.
“Apa sudah dilakukan rekan-rekan polisi kami nilai sangat positif. Ini penting agar negara tidak terus dirugikan oleh dampak kegiatan ilegal tersebut. Dalam Permen 14/2025 juga ditegaskan, tidak ada izin untuk melakukan pengeboran baru lagi,” tutup Safei. (rin)







