Berkas Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wako dan Wawako Prabumulih 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandi SH MH melalui Kasi Pidsus Syafei SH MH membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materil.

“Hari ini, Kamis 6 November 2025, tim penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan serah terima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” ujar Syafei kepada awak media, Kamis ini.
Dalam perkara ini, Kejari menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
1. MD, selaku Ketua KPU Kota Prabumulih,
2. YA, selaku Sekretaris KPU Kota Prabumulih, dan
3. SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan auditor, ditemukan adanya peningkatan signifikan pada nilai kerugian negara. Jika sebelumnya ditaksir sekitar Rp 6,1 miliar, hasil audit terbaru menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp 11.875.791.149 (sebelas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).
Kerugian tersebut berasal dari penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Prabumulih Tahun 2024 yang tidak sah oleh pihak KPU setempat.
“Dari hasil audit telah dilakukan terhadap seluruh pertanggungjawaban dana hibah dan pihak-pihak terkait, disimpulkan terdapat penggunaan dana hibah yang tidak sah sebesar Rp11,8 miliar lebih,” jelas Syafei.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Kejari Prabumulih akan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk proses persidangan.
“Selanjutnya, berkas perkara atas nama para tersangka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” pungkasnya. (rin)







