Kembali Geledah Kantor Bawaslu, Tim Penyidik Kejari Cari Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

  • Bagikan

GELEDAH : Tim penyidik Kejari Prabumulih kembali mengeledah Kantor Bawaslu Prabumulih pasca penetapan tiga Komisioner menjadi tersangka, Rabu sore.

PRABUMULIH, FS.CO – Pasca ditetapkannya Komisioner Bawaslu Prabumulih sebagai tersangka korupsi dana hibah pada 2017-2018, Rabu sore, 23 Nopember 2022.

Pantauan awak media di lapangan, Tim penyidik Kejari Prabumulih kembali menerjunkan personelnya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Bawaslu Prabumulih di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Tujuannya, tidak lain mencari dokumen penting terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 tengah ditangani Kejari Prabumulih.

“Iya, tadi sudah dilakukan penetapan tersangka ketiga Komisioner Bawaslu. Sore ini, kita kembali melakukan pengeledahan di Kantor Bawaslu, ada dokumen kita cari,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH memimpin pengeledahan bersama Kasi Datun, Hendra Mubarok SH.

Kata Anjas, sapaan akrabnya dalam pengeledahan ini berhasil menyita satu dokumen dan dokumen dicari belum ditemukan. Ujarnya, akan terus dilakukan pencarian karena berhubungan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

“Sejauh ini, hanya Kantor Bawaslu saja kita lakukan pengeledahan. Belum ada lainnya,” terang Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Senada dikatakan Kajari sebelumnya, Anjas menyebutkan, sejauh ini telah ditetapkan tiga tersangka merupakan Komisioner Bawaslu dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

“Soal tersangka baru, lihat nanti perkembangan penyidikan ke depannya,” jawabnya.

Terpisah, Karutan Klas IIB, David Rosehan AMdIP SH dikonfirmasi melalui Kasubsi Peltah, Efan Armen SH mengatakan, sore sekitar pukul 15.15 WIB ada penyerahan tahanan baru dari Kejari Prabumulih.

“Informasi kita terima tahanan itu, Komisioner Bawaslu Prabumulih baru saja ditetapkan tersangka dan dititipkan kepada kita selama 20 hari hingga berkas perkaranya rampung,” jelasnya.

Ketiga Komisioner KPU Prabumulih itu, aku Efan ditempatkan dahulu di sel mapenaling merupakan sel pengenalan. “Selama dua minggu, menghuni sel mapenaling. Setelah itu, kita pindahkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum para tersangka, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.(rin)

  • Bagikan