Keluarga Terpidana Korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih Bayar Uang Pengganti, Kejari Kembali Selamatkan Kerugian Negara Rp 497,2 Juta

  • Bagikan

BAYAR : Keluarga terpidana korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih, Ibrahim Hamid membayar uang pengganti Rp 497,2 juta kepada Kejari Prabumulih, Senin. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Kejari Prabumulih sempat melakukan penyitaan eksekusi terhadap lima sertifikat atau SHM milik terpidana korupsi KWK atau pemberian fasilitas kredit BRI Cabang Prabumulih kepada PT Khazana Darussalam Indah atau KDI sebesar Rp 4,2 miliar, Ibrahim Hamid, belum lama ini.

Hingga tanah dan bangunan milik Ibrahim Hamid di sejumlah lokasi di Prabumulih dilakukan pematokan Tim Kejari Prabumulih, dan sempat mau segera melakukan lelang Asset milik Ibrahim Hamid karena tak kunjung dibayar terpidana dan keluarga.

Akhirnya, Senin, 12 Nopember 2022, keluarga Ibrahim Hamid menyetorkan pengganti sebesar Rp 497,2 juta kepada Kejari Prabumulih. Karena, telah dibayar uang pengganti itu jelas asset Ibrahim Hamid batal dilelang.

Kejari Prabumulih sendiri pada kasus korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih, berhasil kembali menyelamatkan kerugian negara Rp 497,2 juta dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH ketika melakukan press release bersama sejumlah awak media di Aula Kejari, Senin. “Kita terima informasi dari jaksa eksekutor, keluarga Ibrahim Hamid telah membayar uang pengganti kepada Kejari Prabumulih. Akan disetorkan ke kas negara, kita menyelamatkan kerugian negara Rp 497,2 juta,” jelas Mang Oy, sapaan akrabnya, Senin sore didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH ketika melakukan press release.

Lanjut Mantan Jaksa KPK RI ini, surat menyurat disita Kejari Prabumulih akan kembali diserahkan ke BRI Cabang Prabumulih. Karena, Ibrahim Hamid masih memiliki kewajiban di sana, sertifikat itu sebagai jaminan atau agunan. “Terpenting, kerugian negara telah dikembalikan dan Ibrahim Hamid tidak perlu menjalani hukuman subsider sebagai pengganti jika tidak dilakukan pembayaran uang pengganti,” terang suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.

Bebernya, ini merupakan kerja cerdas jajaran dilakukan Seksi Pidsus bersama Seksi Intelijen dalam membayar uang pengganti, memang Kejari Prabumulih mengutamakan pengembalian kerugian negara.

“Total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari korupsi KWK Cabang Prabumulih, totalnya Rp 1,2 miliar. Rp 700 jutaan disetor ke BRI Cabang Prabumulih, sebagai barang bukti. Sedangkan, Rp 497 juta dari hasil uang pengganti sita asset Ibrahim Hamid disetor ke kas negara sebagai PNBP,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan