Rudi Firmansyah. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – HJ, Mantan Ketua Bawaslu Prabumulih selain divonis penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau 3 bulan kurungan.
Juga, diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 210 juta atau 1,5 tahun. Belakangan, HJ, salah satu terpida kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut terus mengangsur kerugian negara Rp 210 juta.
Informasi dihimpun awak media, HJ melalui keluarganya telah menyetorkan uang Rp 100 juta, dan Rp 25 juta. Terakhir, Kamis lalu, 7 September lalu, keluarga HJ menyetorkan uang Rp 25 juta lagi.
“Iya betul, sudah saya cek pegawai Seksi Pidsus. Ada pengembalian kerugian negara Rp 25 juta lagi, diserahkan keluarga HJ. Salah satu terpidana kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih, kasusnya sudah incraht beberapa waktu lalu,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
Kata dia, HJ sendiri sejauh ini telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 150 juta, pengembaliannya dilakukan secara berangsur-angsur. “Dari Rp 210 juta, masih tersisa Rp 60 juta kerugian negara belum disetorkan HJ melalui keluarganya,” terang Rudi.
Bebernya, terpidana lainnya MIR, telah melunasi kerugian negara sebesar Rp 210 juta. Sehingga, tidak perlu menjalani hukuman pengganti. “Sedangkan, terpidana IS baru mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 45 juta. Kita masih menunggu, penyelesaiannya. Sebelumnya, berjanji mengangsur hingga selesai. Kita ingatkan, bagi terpidana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih segera melunasi sisa uang pengganti kerugian negara,” tutupnya. (rin)