SURAT KUASA : Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM didampingi Sekda, Elman ST MM dan Kadis PUPR, H Beni Akbari ST MM menyerahkan surat kuasa penagihan hasil temuan BPK RI kepada Kajari, Roy Riady SH MH, Kamis. Foto : Rian/FS.CO
//Kantongi Surat Kuasa
//Pengembalian Uang Proyek, Temuan BPK RI
//Baru Terkumpul Rp 116 Juta
PRABUMULIH, FS.CO – Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bekerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam rangka menekan kerugian negara diakibatkan pengembalian uang proyek tak kunjung disetorkan pihak ketiga sejak 2019 hingga 2021.
Melalui Seksi Datun, Kejari setelah mengantongi surat kuasa berhak melakukan penagihan tunggakan pengembalian uang proyek kepada pihak ketiga di lingkungan Dinas PUPR.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH kepada awak media, Kamis, 8 September 2022.
“Tadi surat kuasanya telah kita kantongi, diserahkan Pak Walikota (Wako). Penagihan hasil temuan BPK RI merupakan pengembalian uang proyek telah dikerjakan, dan wajib dikembalikan pihak ketiga ke kas negara,” ujar Roy, sapaan akrabnya, kemarin.
Kata dia, kerja sama ini dalam rangka meminimalisir kerugian negara akibat belum dikembalikannya hasil temuan BPK RI terhadap sejumlah proyek dikerjakan pihak ketiga di Dinas PUPR.
“Ini saja, belum kita sebar surat ke pihak ketiga belum melakukan pembayaran uang pengembalian uang proyek. Telah menyetorkan uang kepada Seksi Datun, sebesar Rp 116 juta,” terang suami Wahyuni Dwi Nopianti SH MH ini.
Lanjut ayah tiga anak ini, hal merupakan komitmen Kejari Prabumulih mensupport pembangunan dilakukan Pemkot, juga meminimalisir kerugian negara agar bisa dikembalikan.
“Sebenarnya hal itu bisa ditindak pidana, apalagi batas pengembaliannya tidak boleh lebih dari 60 hari. Tetapi ini, komitmen kita bersama Pak Wako pembenahan bisa dilakukan,” jelas Mang Oy, sapaan akrabnya.
Kata orang tua, jangan berurusan namanya sakit dan juga korupsi. Kata pria asal Baturaja, Kabupaten OKU ini jika sakit yah jelas berobat agar sembuh.
“Kalau terlibat hukum dan juga korupsi, sanksinya yah pidana. Makanya, berhati-hati terkait korupsi,” bebernya.
Senada juga dibenarkan Kasi Datun, Hendra Mubarok SH menerangkan, surat kuasa tersebut menjadi dasar guna melakukan penagihan tunggakan pengembalian uang negara bagi pihak ketiga di lingkungan Dinas PUPR.
“Sementara ini, baru Rp 116 juta berhasil kita selamatkan adanya pengembalian uang temuan BPK RI dari salah satu pihak ketiga Dinas PUPR,” sebutnya.
Hendra menjelaskan, total uang ditagihkan yaitu Rp 998,7 juta dari 18 proyek dilakukan di Dinas PUPR. “Total pihak ketiga, ada 16 perusahaan. Karena, ada 2 perusahaan atau lebih dari satu kegiatan,” pungkasnya.
Terpisah, Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM didampingi Sekda, Elman ST MM dan Kadis PUPR, H Beni Akbari ST MM berharap, Kejari melalui Seksi Datun bisa menyelesaikan tunggakan pengembalian uang proyek di Dinas PUPR hasil temuan BPK RI ini dari 2019 hingga 2021.
“Hal ini pembenahan kita lakukan, agar ke depan pihak ketiga menyetorkan uang hasil temuan BPK RI ke kas negara. Sehingga, mengurangi kerugian negara diakibatkan,” tukas Ridho, sapaan akrabnya.
Kata dia, adanya sinergi Kejari bersama Pemkot ini jelas sangat menguntungkan dalam rangka pengembalian uang proyek hasil temuan BPK RI.
“Kita yakin dan optimis, Kejari bisa menuntas hal itu. Dan, uang tersebut bisa masuk kembali ke kas daerah,” pungkasnya. (rin)