SETOR : Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH menyetorkan uang pengganti terpidana Ibrahim Hamid ke kas negara dan juga mengembalikan jaminannya ke BRI Cabang Prabumulih, Rabu. Foto : Ist/FS.CO
//Kembalikan Enam Sertifikasi Jaminan ke BRI
PRABUMULIH, FS.CO – Usai menerima uang pengganti sebesar Rp 497,2 juta dari keluarga terpidana kasus korupsi KWK atau pemberian kredit oleh BRI Cabang Prabumulih dari keluarga Ibrahim Hamid selaku Pengelola PT Khazana Darussalam Indah atau KDI, Kejari Prabumulih langsung menyetorkan uangnya ke kas negara nantinya sebagai PNBP.
Penyetorang uang pengganti itu dilakukan Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH melalui BRI Cabang Prabumulih. “Iya, uang hasil pembayaran uang pengganti dari keluarga terpidana kasus korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih, Ibrahim Hamid telah kita setor ke kas negara. Rabu ini, dan nantinya sebagai PNBP dalam rangka pengembalian kerugian negara dampak kasus korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih tersebut,” ujar Zit, sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu, 16 Nopember 2022.
Beber Jaksa, sebelumnya bertugas di Kejari Musi Banyuasin atau Muba ini, penyetoran uang tersebut dibarengi pengembalian sertifikat tanah dan bangunan milik Ibrahim Hamid, sebelumnya dilakukan sita eksekusi agar keluarganya membayar uang pengganti kerugian negara.
“Enam sertifikat, telah kita kembalikan ke BRI Cabang Prabumulih. Karena, sebelumnya dijadikan jaminan pemberian KWK BRI Cabang kepada PT KDI dikelola Ibrahim Hamid,” ucapnya.
Kata dia, total pengembalian kerugian negara dilakukan Kejari Prabumulih mencapai Rp 1,2 miliar. Karena, sebelumnya telah dilakukan penyitaan uang Rp 700 jutaan sebagai barang bukti perkara atau kasus korupsi. “Rp 497,2 juta ini merupakan hasil sita eksekusi dilakukan Tim Seksi Pidsus dan Seksi Intel dibantu Seksi PB3R,” pungkasnya. (rin)