Kejari Prabumulih Musnahkan BB Narkoba, Ineks dan Sabu Diblender, Ganja Dibakar

  • Bagikan

MUSNAH : Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM bersama Kajari, Roy Riady SH MH dan Forkompinda melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba, Kamis. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kejari Prabumulih kembali melakukan pemusnahan barang bukti, kali ini kasus narkoba telah inkra dari Juli 2022 hingga Februari 2023 di Halaman Kantornya, Kamis, 2 Maret 2023.

Pemusnahan barang bukti itu berhasil dari 58 kasus narkoba telah putus pengadilan dan mempunyai ketetapan hukum. Rincian barang buktinya, berupa 2 paket ganja seberat 1.100 gram, 50 butir ineks seberat 23,41 gram, dan 134 paket sabu seberat 84,48 gram.

Pemusnahan tersebut dilakukan Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM bersama Kajari, Roy Riady SH MH dan sejumlah Forkompinda. Karutan Prabumulih David Rosehan AMdIP SH, Wakapolres Prabumulih Kompol Hendri, Ketua PN Prabumulih Arlen Veronica SH MH, Perwakilan BNN, Dansundenpom Kapten CPM Muslim, Manager ULP PLN Prabumulih, Gema dan lainnya.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, mengundang Forkompinda dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba telah inkra ditangani Kejari Prabumulih periode Juli 2022 hingga Maret 2023.

“Kasus ditangani Kejari Prabumulih selama periode 2022, 85 persen kasus narkoba,” terang Roy, sapaan akrabnya.

Mang Oy, tidak menampik kalau tindak pidana narkoba di Prabumulih paling dominan. Karena, merupakan daerah perlintasan.

“Didasari teori Lamborso, kalau pelaku kejahatan bisa dideteksi dari gen. Tetapi, hal itu sekarang ini kurang tepat. Karena, banyak pelaku kejahatan bertampang baik. Kepala BNN RI berpendapat, kalau narkoba ini kejahatan pelakunya ada korban. Namun, saya kurang sependapat. Karena, negara juga dirugikan dan narkoba bisa merusak,” tukasnya.

Makanya, para pelaku narkoba ini akunya harus diancam penjara minimal 4 tahun. Dijelaskannya, di Rutan Klas IIB Prabumulih, kasus narkoba napinya pasti mendominasi.

“Kita minta, para JPU di lingkungan Kejari Prabumulih melakukan penuntutan terhadap para pelaku narkoba didasarkan tuntutan minimal, yaitu Pasal 127 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika,” beber suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.

Sebutnya, para pelaku narkoba ini awalnya coba-coba hingga akhirnya terjebak dan terjerat mendalam. “ 2022, Kejari Prabumulih menangani 58 perkara narkoba. Barang buktinya, kita musnah hari ini. Bahkan, para pelakunya ada pelajar dan ibu-ibu kita cukup prihatin,” terangnya.

Pemberantasan narkoba, kata dia menjadi PR semuanya. Bahkan, ia meminta dukungan Pemkot Prabumulih agar diterbitkannya Perda Larangan OT memutar lagu remix atau house musik.

“Karena, OT memutar remix atau house music merupakan sarangnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menjelaskan, dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dibutuhkan saling berkolaborasi antar instansi.

“Menyelematkan generasi dari narkoba, Pemkot Prabumulih salah satu program yaitu BTA dan sholat. Dibekali sejak dini, kepada para siswa SD,” ucapnya.

Kata Ridho, bukan hanya para pelaku saja harus diberantas. Tetapi, para pembuatannya juga termasuk pabriknya. “Harus diberangus hingga mata rantainya putus, kita mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan Kejari Prabumulih,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan