EVALUASI : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH bersama Kasi Datun, Hendra Mubarok SH melakukan evaluasi dan pendampingan hukum pengadaan barang dan jasa di Dinkes, Rabu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kejari Prabumulih mengelar kegiatan evaluasi dan pendampingan hukum pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinkes, Rabu, 24 Januari 2024.
Bertempat di Aula Kejari, Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH memberikan pengarahan dalam kegiatan tersebut.
“Harapan kita, evaluasi dan pendampingan hukum diberikan Kejari Prabumulih bisa memberikan manfaat dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya di lingkungan Dinkes,” ujar Hendra, sapaan akrabnya.
Kata dia, diwanti-wanti sesuai kewenangan Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun, memang memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan hukum. “Sehingga, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinkes berjalan sesuai aturan dan ketentuan alias SOP,” bebernya.
Evaluasi ini, kata dia, sebagai sarana guna meminimalisir penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinkes. “Jika tidak sesuai SOP, berpotensi merugikan negara dan juga berkaitan masalah hukum. Hal itulah benar-benar kita wanti di lingkungan Dinkes,” tukasnya.
Lanjutnya, proses pendamping hukum tahun lalu sudah berjalan baik. Dan, harapannya tahun ini lebih di tingkatkan dan dimaksimalkan lagi. “Sehingga, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinkes terus berjalan baik,” tutupnya. (rin)