Kejari Prabumulih Komitmen Berantas Korupsi, Membangun Tanpa Korupsi, Capai Kemajuan Demi Masyarakat Sejahtera

  • Bagikan

Roy Riady. Foto : Ist/FS.ID

PRABUMULIH, FS.COM – Korupsi adalah musuh bersama, tidak hanya negara, tetapi perilaku koruptif ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat. Salah satunya, menghambat program pembangunan dari pusat hingga daerah. Termasuk, pembangunan di Prabumulih akan terhambat dan tidak akan berjalan maksimal karena adanya korupsi.

Tadinya, uang negara dimaksudkan buat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Akibat, perilaku koruptif atau tindak pidana korupsi hanya dinikmati segelintir orang saja menguntungkan dan memperkaya diri sendiri.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH sangat konsentrasi dan berkomitmen dalam penanganan masalah korupsi dalam rangka menyelamatkan keuangan negara. Tetapi, tujuan utamanya tak lain membangun negeri tanpa korupsi.

Sejumlah kasus korupsi melibatkan penjabat dan lainnya, berhasil diungkap jajaran Kejari Prabumulih sejauh ini. Dan, pelakunya telah diberikan ganjaran setimpal atas perbuatannya, mulai proses hukum hingga pidana penjara setelah putusan pengadilan inchract. Terakhir, Kejari Prabumulih tengah menangani dugaan korupsi KMK BRI, jaminan SPK fiktif dan penanganannya masih berjalan sejauh ini.

“Banyak cara, upaya kita dalam menangani masalah korupsi. Khususnya, di Prabumulih. Tidak hanya, melakukan upaya pemberantasan saja lewat proses pidana. Tetapi, juga kita lakukan pencegahan dan antisipasi saja. Lewat sosialisasi dan penyuluhan, juga pendampingan dalam kegiatan di lingkungan Pemkot Prabumulih dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta lainnya,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dibincangi awak media, belum lama ini.

Roy menjelaskan, kalau perbuatan korupsi diartikan perbuatan melawan hukum maksudnya memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.


Sebutnya, faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (Greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Expose). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan individu pelaku korupsi. Organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka faktor kesempatan melakukan kecurangan.


“Faktor kebutuhan erat individu menunjang kehidupan wajar. Sementara faktor pengungkapan berkaitan tindakan atau konsekuensi dihadapi pelaku kecurangan apabila pelaku ditemukan melakukan kecurangan,” bebernya.

Harapannya, kata Mang Oy, sapaan akrabnya tanpa korupsi pembangunan di Prabumulih kian pesat dan mensejahterakan masyarakatnya. “Masalah korupsi ini, berkaitan penyalahgunaan keuangan negara. Berpotensi merugikan negara, Kejari Prabumulih sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) punya kewenangan itu dan terus berkomitmen memberantas korupsi khususnya di Prabumulih,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni ini, juga Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bertugas sekitar 6 tahun.

Pencegahan korupsi, kata ayah tiga anak ini salah satunya melakukan pengawalan dan pendampingan kebijakan dan kegiatan pembangunan di Kota Minyak dan Gas (Migas). “Kita lakukan lewat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Seksi Intelejen, dan sejauh ini berjalan efektif dalam pencegahan korupsi,” tambah Alumni Fakultas Hukum (FH) Universita Muhammadiyah Palembang (UMP) ini.

Data dihimpun dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, selama 2022 ada sebanyak 9 kasus korupsi telah disidik hingga berhasil diungkap. Sedangkan, selama 2023 sebanyak 7 kasus korupsi disidik dan prosesnya masih berjalan.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH dibincangi awak media. Kasus korupsi, 2023 ditangani ada telah ditetapkan tersangka dan tengah berjalan proses hukumnya. Ada juga, masih proses penyidikan.

“Intinya, Kejari Prabumulih berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di Kota Nanas ini,” tandas Safei.

Tak dipungkirinya, dalam penanganan kasus korupsi terkadang membutuhkan waktu cukup lama. “Karena, perlu dilengkapi bukti-bukti. Juga, pemeriksaan saksi atas kasus korupsi tersebut hingga akhirnya di limpahkan ke persidangan,” akunya.

Pemberantasan Kasus Korupsi Diungkap Kejari Prabumulih Selama Periode 2022 – 2023

Kasus Korupsi Suap dan Penyalahgunaan Wewenang Komisioner KPU Prabumulih

Kejari Prabumulih berhasil mengungkap kasus suap Komisioner KPU Prabumulih, Andre Swantana alias AS bersama DR Ef Thana Yudha alias EFTY terkait pengaturan surat suara dalam pemilihan legislatif 2019 pada 2022.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 11 UU 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, telah memvonis keduanya baik AS dan DR EFTY.

“AS divonis 3,5 tahun penjara, dan DR EFTY selama 1 tahun 3 bulan. Keduanya, didenda Rp 50 juta atau 2 bulan kurungan. Kasusnya, sudah inchract atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH.

Korupsi BOK Dinkes Prabumulih Program Home Visit 2017, Jerat Kadinkes Prabumulih

Masih pada 2022, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih, dr H Happy Tedjo Cahyono MPH terbukti bersalah terjerumus kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih program Home Visit 2017. Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan serta menjalani proses hukum Kejari Prabumulih, kemudian divonis PN Tipikor Palembang 1 tahun 10 bulan. “dr HHT MPH, juga dikenakan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 1,9 juta atau 1 bulan penjara,” terang Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH.

Sebelumnya, kasus korupsi BOK Dinkes Prabumulih program Home Visit 2017 telah menjerat oknum Kabid di Dinkes Prabumulih, Nurmala Kari alias NK, karena perbuatannya telah merugikan negara Rp 141 juta. “Divonis 22 bulan penjara, denda Rp 50 juta atau 3 bulan penjara. Juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 134,5 juta, tidak dikembalikan diganti 1 tahun penjara,” beber Anjas.

Kasus Korupsi Dinkes Prabumulih Proyek Pengadaan Pakaian Olahraga Lansia, Merugikan Negara Hampir Rp ½ Miliar

Masih juga pada 2022, Kejari Prabumulih juga berhasil mengungkap kasus korupsi Dinkes Prabumulih proyek pengadaan baju olahraga lansia 2021 sebanyak 4.500 setel. Dan, telah merugikan negara atas perhitungan atau audit Inspektorat Provinsi Sumsel merugikan negara Rp 478 juta atau hampir Rp ½ miliar.

Menjerat para tersangkanya, meliputi; Birendra Khadafi alias BK (PPK), Joko Arit Trianto alias JAT (Lurah GIB), Uda Imam alias Darmansyah alias DA (Pihak Ketiga), dan Ahmad Mukti alias AM (Pemilik CV HM).

“BK diputus 2 tahun 6 bulan, DA selama 4 tahun 6 bulan. Sedangkan, JAT 3 tahun penjara. Ketiganya didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Terdakwa DA, wajib mengembalikan kerugian negara Rp 450 juta atau 2 tahun kurungan. Sementara itu, AM 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau 1 bulan kurungan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah SH MH.

Rudi, sapaan akrabnya para terdakwa secara sah terbukti telah diputus Majelis Hakim PN Tipikor Palembang melanggar UU Korupsi. “Status hukumnya, sudah inchract dan para terpidana tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih,” jelasnya.

Korupsi KMK BRI PT KDI 2017-2019, Merugikan Negara Rp 5,9 Miliar

Selain di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih, juga berhasil mengungkap kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih bagi PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) dalam pergerakan proyek di PT Pertamina Hulu Rokan Zona (PHRZ 4), merugikan negara Rp 5,9 miliar pada 2022.

Tidak hanya menetap tersangka kreditur Pengelola PT KDI, Ibrahim Hamid alias IH. Tetapi, juga Account Analyst Officer (AAO) BRI Cabang Prabumulih, Ferry Dwianto alias FD.

Kasus korupsi ini, juga telah divonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang. Hakim menyatakan, keduanya terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1. “IH dan FD divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta atau subsider 1 bulan kurungan. IH juga wajib mengembalikan uang kepada negara Rp 897 juta atau 4 tahun penjara jika tidak dikembalikan,” jelas Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH.

Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Menjerat Tiga Komisioner dan Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih 2017/2018, berhasil dibongkar Kejari Prabumulih dan telah menetapkan tiga tersangkanya, yaitu Herman Julaidi SH alias HJ, Iin Susanti SPd MM (IS) dan M Iqbal Rivana ST MKom (MIR) pada 2022.

Sejauh ini, ketiganya telah divonis PN Tipikor Palembang dan secara sah telah terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama hingga merugikan negara Rp 1,8 miliar.

“HJ dan MIR divonis 4 tahun penjara, sedang IS kena 3 tahun 10 bulan. Ketiganya dikenakan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan penjara. Juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 210 juta atau 1,5 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, Zit Muttaqin SH MH.

Selain menjerat Komisioner Bawaslu Prabumulih, juga melibatkan Mantan Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Prabumulih, Karlisun alias KS. Dan, Ir H Iriadi alias Ir HI, Mantan Korsek Bawaslu Provinsi Sumsel. “KS divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara. Mengembalikan kerugian negara Rp 60 juta atau 1 bulan. Sedangkan, Ir HI tidak sempat divonis, karena meninggal dunia ketika menjalani proses hukum dan penahanan di Rutan Kelas IIB Prabumulih karena sakit,” ujar Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah SH MH.

Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat 2022, Libatkan APIP Penyelesaiannya

Kejari Prabumulih sempat menangani kasus proyek Pasar Rakyat berada di samping Terminal Talang Djimar, bantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia (Kemenprindag RI) di awal 2023.

Namun dalam penanganannya, Kejari Prabumulih melibatkan Inspektorat Prabumulih. Hingga akhirnya, dilakukan perbaikan secara menyeluruh dan pihak ketiga dimintai mengembalikan uang temuan hasil audit Tim Kemenprindag RI sebesar Rp 588,281 juta. Dan, telah disetor kembali ke kas negara.

“Tidak semua perkara kasus korupsi, harus berujung tindak pidana. Bersama APIP (Inspektorat Prabumulih, red), kita berhasil menuntaskan kasus proyek Pasar Rakyat ini. Pengerjaan proyek dilakukan sesuai spesifikasi, dan dihitung temuannya dan dikembali ke negara. Sehingga, tidak ada lagi kerugian negara,” terang Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH.

Intinya, ia menginginkan, usai penanganan perkara proyek Pasar Rakyat Disprindag Prabumulih sudah tidak ada lagi kerugian negaranya bisa bermanfaat bagi masyarakat Prabumulih. “Segera manfaatkan, bagi masyarakat Kota Nanas ini,” sebut Mang Oy.

Sedangkan, Inspektur Daerah (Irda) Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM mengatakan, kalau ia selalu mendukung program Kejari Prabumulih dalam pengentasan korupsi di Prabumulih. “Alhamdulillah, kolaborasi Kejari Prabumulih dan Inspektorat Prabumulih kasus proyek Pasar Rakyat Disperindag Prabumulih berhasil selesai. Tanpa, adanya proses pidana. Karena, niat baik dari pihak ketiga memperbaiki proyeknya dan mengembalikan kerugian negara,” sebut IB, sapaan akrabnya.

Kasus Korupsi e-Warung, Kejari Tetapkan Oknum Kabid Dinsos Prabumulih Tersangka

Muksonah alias MS, ditetapkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih sebagai tersangka korupsi elektronik Warung atau e – Warung dikelola Dinsos Prabumulih pada Agustus 2023. MS adalah Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Kemiskinan Dinsos Prabumulih, pengelolaan kegiatan e – Warung.

Modus, dilakukan caranya membuat koperasi e-Warung secara sengaja, guna menguntungkan dirinya sendiri. Sekarang ini, proses hukumnya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang dan dalam proses persidangan.

“Tersangka MS sendiri melakukan penyalahgunaan wewenang dirinya sebagai Oknum Kabid di Dinsos Prabumulih. Dan, perbuatannya itulah merugikan negara,” kata Kasi Intel Kejari Prabumulih, M Ridho Saputra SH.

Kata Ridho, MS dijerat Pasal 8, 9 atau 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2021 tentang Tipikor. “Jika terbukti nantinya, terancam pidana 20 tahun penjara,” beber Mantan Kasi Intel Kejari Muara Enim ini.

Kasus Korupsi SPPD Fiktif Dishub Prabumulih 2021/2022, Mantan Kadishub Ditahan

Kejari Prabumulih pada akhir 2023 ini, kembali mengungkap kasus korupsi Surat Printah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih 2021/2022. Sementara ini, telah menjerat Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Prabumulih, Martodi SH MM alias MT.

MT sendiri telah ditetapkan tersangka, dan ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih sejauh ini. Guna mengikuti proses hukum, telah menjeratnya. “Hasil perhitungan kerugian negara diaudit Inspektorat Prabumulih, sejauh ini akibat korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih telah merugikan negara Rp 314 jutaan,” terang Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH.

Kata Safei, tersangka MH disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/ 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Pasal 64 KUHP. “Ancamannya 15 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH juga telah mengimbau, agar MT dan keluarga segera mengembalikan kerugian negara ditimbulkan. “Tujuannya, tidak lain meringankan proses hukum MT tengah ditangani Kejari Prabumulih,” ujar Mang Oy.


Korupsi KMK BRI, Kreditur CV Baik Trust Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Tim Penyidik Kejari Prabumulih, di 2023 ini juga berhasil mengungkap kembali kasus korupsi KMK BRI Cabang Prabumulih kepada kreditur CV Baim Trust. Akibat kredit macet, menjaminkan SPK fiktif berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Utama (KCU) BRI Prabumulih. Begitu juga, rumah kediaman CV Baim Trust, Direkturnya HB.
“Proses penyidikan, sejauh ini masih berjalan. Tim Penyidik Kejari Prabumulih, terus melakukan pemberkasan dan melengkapi sehingga bisa ditetapkan tersangka nantinya,” ucap Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH.
Kata Mang Oy, tersangka ditetapkan pada kasus korupsi KMK BRI Prabumulih ini bisa lebih dari satu. “Bergantung pada hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih. Sejauh ini, masih terus bekerja keras merampungkannya,” sebutnya.

Pengembalian Kerugian Negara Sejumlah Kasus Korupsi Periode 2022-2023


Korupsi KMK BRI Cabang Prabumulih

Kreditur PT KDI, Terdakwa Ibrahim Hamid
Keluarga Ibrahim Hamid alias IH, menyetorkan kerugian negara ditimbulkan akibat korupsi KMK BRI Cabang Prabumulih kreditur PT KDI sebesar Rp 497,239 juta pada November 2022.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH. “Uang pengganti tersebut, telah kita terima. Dan, telah disetorkan ke kas negara,” ucapnya.

Sebelumnya, setelah putusan hukum IH inchract, Kejari Prabumulih telah melakukan penyitaan 5 sertifikat tanah milik IH. “Benar, kita telah melakukan eksekusi terhadap asset terdakwa IH dalam rangka pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi menjeratnya,” tandas Anjas.

Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018

Kejari Prabumulih melakukan release kepada awak media, sehubungan telah inkracht terpidana Karlisun SP MM, sebelumnya menjadi terdakwa dana hibah Bawaslu 2017-2018 bersama tersangka Alm Ir H Iriadi.

Selain itu, Kejari Prabumulih melakukan eksekusi uang titipan Alm Ir H Iriadi, sebelumnya meninggal dunia karena sakit.

Release tersebut dilakukan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH bersama Kasi Pidsus, Safei SH MH. “Kita melakukan release soal inkrachtnya putusan terpidana Karlisun SP MM. Juga, eksekusi uang titipan tersangka Alm Ir H Iriadi,” ujar Kasi Intel, M Ridho Saputra SH.

Selanjutnya, kata Ridho, terkait press release ini akan diterangkan secara gamblang dilakukan Kasi Pidsus, Safei SH MH. “Kita juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 733 juta dari 2 tersangka, yaitu; Karlisun SP MM dan Alm Ir H Iriadi juga bersama 4 saksi antara lain; AT, DIK, SMK, dan ID,” jelasnya.

Hal itu dijelaskan Kasi Pidsus, Safei SH MH, kalau uang Rp 733 juta itu hasil pengembalian kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar. “Uang ini, hasil penyitaan Tim Penyidik Kejari mengusut kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2017-2018 akan segera disetorkan ke kas negara,” ujar Mantan Kasi Datun Kejari Tebo, Kejati Jambi ini.

Sebelumnya, sejauh ini terpidana HJ telah menyetorkan uang pengganti melalui keluarganya sebesar Rp 100 juta Rp 210 juta. Lalu, terpidana IS baru Rp 45 juta dari Rp 210 juta. Sedangkan, MIR telah melakukan pelunasan uang pengganti Rp 210 juta.

Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Disprindag Prabumulih 2022

Hasil audit Irjen Kemendag beberapa waktu lalu terhadap proyek Pasar Rakyat, menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 588,281 juta. Atas temuan itu, Inspektorat Prabumulih langsung menindaklanjutinya. Pihak ketiga, Selasa, 15 Agustus 2023 didampingi Inspektorat Prabumulih melakukan setor balik ke kas negara lewat BNI KCU Prabumulih.

Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Kita menyaksikan pengembalikan temuan hasil audit Irjen Kemendag. Pihak ketiga, telah menyetorkan uang temuan sebesar Rp 588,281 juta lewat BNI KCU Prabumulih,” ujar IB, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, pihak ketiga sudah melakukan perbaikan terhadap proyek Pasar Rakyat. Awalnya, diduga tidak sesuai SAP dan terkesan asal-asalan. “Karena, masih dalam masa perawatan. Kita minta lakukan perbaikan, sehingga layak dan memang sesuai spesifikasi. Dan, itu telah dilakukan,” beber ayah tiga anak ini.

Terpisah, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, kalau pihaknya telah menerima pengajuan dari Inspektorat Prabumulih, agar permasalahan Pasar Rakyat Prabumulih.

“Iya, nanti akan kita jawab permintaan Inspektorat Prabumulih terkait penyelesaian permasalahan Pasar Rakyat secara APIP,” tukas Mang Oy.

Soal pengembalian uang atau setoran balik, pihak ketiga lewat BNI Cabang Prabumulih. Kata Roy, akan memastikan dahulu apakah memang benar telah dilakukan. “Terkait pengembalian atau setor balik, pihak ketiga tersebut. Baru kita dapat informasinya, akan kita lakukan pengecekan,” sebutnya.

Lanjutnya, akan berkordinasi bersama Tim Penyidik soal pengerjaan perbaikan proyek Pasar Rakyat dilakukan dalam masa pemeliharaan. “Juga terkait pengembalian temuan, hasil audit Irjen Kemendag dan telah dikembalikan,” pungkasnya.

Seksi Datun Kejari Prabumulih, Pulihkan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

Selama kurun waktu 2022 hingga 2023, Kejari Prabumulih berhasil memulihkan keuangan negara mencapai miliaran rupiah. “Selama 2022 berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1,295 miliar dari penagihan dan penyelesaian tunggakan para pihak ketiga di lingkungan Pemkot Prabumulih, khususnya di Dinas PUPR Prabumulih. Sudah disetorkan ke kas negara,” ujar Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Prabumulih, Hendra Mubarok SH.

Sedangkan, pada 2023, pemulihan kerugian negara naik hampir 3 kali lipat sebesar Rp 3,184 miliar data per-7 Desember 2023. “Selain dari penagihan temuan BPK RI proyek 2022 di Dinas PUPR Prabumulih. Juga berasal dari hasil mediator Pemkot Prabumulih dan PD Petro Prabumulih,” tambahnya.

Kata Hendra, dalam pemulihan kerugian negara. Jajarannya, bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Jaksa Kejari Prabumulih, melalui Seksi Datun memang punya kewenangan dalam pemulihan keuangan negara. “Penyelamatan keuangan negara periode 2022-2023, statusnya nihil,” terangnya.

Inovasi Program Kejari Prabumulih, Antisipasi dan Cegah Korupsi
• Program Sipungar, Inovasi Kejari Prabumulih Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara

Kejari Prabumulih melakukan sosialiasi program inovasinya, dikenal Sipungar, adalah bantuan hukum non litigasi sasarannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH mengatakan, kalau Sipungar ini adalah salah satu program inovasinya dalam rangka mendukung program Pemkot Prabumulih.

“Lewat Sipungar ini, kita lakukan pemulihan keuangan negara secara online. Ini adalah kemudahan, layanan kita berikan khususnya guna penyelamatan keuangan negara di lingkungan Pemkot Prabumulih dan instansi vertikal lainnya,” sebut Mang Oy.

Syarat utama Sipungar ini, kata suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH, OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih harus menjalin KKS bersama Kejari Prabumulih. Diakuinya, sudah ada OPD telah menjalin MoU dan SKK bersama Kejari Prabumulih soal Sipungar.

“Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Prabumulih, salah satunya sudah merasakan kemudahan pemulihan keuangan negara lewat Sipungar atau bantuan hukum non litigasi,” beber Roy.

Ucap ayah tiga anak ini, pemulihan keuangan negara, tidak selalu lewat proses hukum atau proses peradilan. “Lewat Seksi Datun, Kejari Prabumulih bisa memberikan pendampingan hukum. Khususnya, dalam pemulihan keuangan negara,” tukas Mantan Jaksa bertugas di KPK RI ini.

Ia menambahkan, agar program sekecil apapun diketahui masyarakat, memang harus disyiarkan atau disosialisikan. “Yah itulah, kita lakukan sosialiasasi kepada OPD soal program inovasi Kejari Prabumulih, yaitu Sipungar,” tandas Alumnus UMP ini.

Kawal Dana Desa, Agar Pembangunan Desa Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

Berbagai inovasi dilakukan Kejari Prabumulih dalam rangka pengoptimalan pelayanan publik bidang khusus, salah satunya agar pengelolaan dana desa tepat sasaran guna mendorong pembangunan dan kemajuan desa serta tidak bermasalah hukum. Guna meminimalisasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa, tujuannya memakmurkan dan mensejahterakan desa.

Kejari Prabumulih melalui Seksi Intelijen membentuk Posko Jaga Desa berlokasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengatakan, tujuan utama dibentuk Posko Jaga Desa tidak lain membina desa agar benar mengelola dana desa dan anggaran dana desa.

“Diantaranya melaksanakan bimtek nantinya bagi kades dan perangkatnya, terus kita akan lakukan monev pertahapan sebelum pencairan,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Sehingga, pada 2023 ini, pengelolaan dana desa benar-benar tepat sasaran pengelolaannya secara SOP. Dan, mendorong kemajuan dan perkembangan pembangunan di desa penerima dana desa.
“Intinya meminimalisir penggunaan dana desa di luar SOP, sehingga tidak merugikan negara. Dan, jangan sampai bermasalah hukum,” aku Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini .


Sambungnya, pengawasan dan pengawalan pengelolaan dana desa, Kejari Prabumulih sebagai aparat penegak hukum memang punya kewenang hal itu. “Harapannya, tidak ada lagi para kades bermasalah karena hukum. Akibat pengelolaan dana desa, tidak sesuai SOP. Makanya, kita lakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat dari sebelum pencairan hingga pengelolaan,” pungkasnya.

JAGAMASEH, Cegah Korupsi Sekaligus Tekan Stunting

Mewujudkan masyarakat sehat, lewat program Jaksa Jaga Puskesmas Masyarakat Sehat atau dikenal JAGAMASEH. Kejari Prabumulih terus mengawasi pengelolaan keuangan di lingkungan Puskesmas atau PKM Dinkes Prabumulih.

Kali ini, dua PKM kembali dikunjungi Kejari Prabumulih. Yaitu, PKM Cambai dan PKM Sukajadi. Bahkan, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH bersama Kasi Datun, Hendra Mubarok SH ikut turun gunung mengawasi program PKM agar sesuai SOP.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Datun, Hendra Mubarok SH ketika dikonfirmasi awak media.

“Sudah 8 PKM telah kita kunjungi, tinggal PKM Pasar saja belum disambangi. Hal itu dalam rangka program JAGAMASEH, juga menekan angka stunting,” ujar Hendra.

Tujuan pendampingan hukum ini, akunya menekan angka stunting juga mengawasi pengelolaan keuangan agar sesuai SOP. “Kalau ada di luar SOP, kita ingatkan agar on the track. Tetapi, sejuah ini tidak ada masih sesuai SOP,” terangnya.

Sebutnya, PKM juga membantu Pemkot Prabumulih dalam menekan angka stunting di lingkungannya masing-masing. “Harapannya, yaitu JAGAMASEH. Jaksa Jaga Puskesmas Masyarakat Sehat,” tutupnya.

JMS, Berikan Pelajar Pengetahuan Hukum Termasuk Soal Pencegahan Korupsi

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilakukan Kejari Prabumulih, bertujuan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa ataupun pelajar. Agar mereka ke depan tahu hukum, dan tidak bermasalah hukum.

Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH mengatakan, penting sekali membekali para siswa pengetahuan hukum, guna menambah wawasan.

“Termasuk juga memberikan pendidikan anti korupsi sejak dini bagi para pelajar, memang sangat diperlukan sekali,” sebut Anjas.

Lewat penyuluhan hukum dan anti korupsi menyasar pelajar, kata dia, bisa mencetak para siswa taat dan patuh hukum. “Selain itu, generasi terhindar dari praktek korupsi. Sehingga, bisa mewujudkan masa depan gemilang,” tandasnya.

Awasi Dana BOS, Agar Bermanfaat Bagi Kemajuan Sekolah

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mendapatkan undangan dari para Kepala SMP di lingkungan Disdikbud ketika mengelar musyawarah kerja, belum lama ini dalam rangka memberikan penyuluhan hukum di Aula SMPN 3 Prabumulih.

Mang Oy, sapaan akrab Kajari Prabumulih memberikan penyuluhan hukum bertajuk ‘Peranan Sekolah Dalam Pencegahan Korupsi’. Maksudnya, mengaja para Kepala SMP ikut berperan aktif dalam pencegahan korupsi di lingkungan sekolahnya masing-masing.


“Mari sekolah dijadikan tempat pendidikan mencegah korupsi bagi anak-anak didik akan menjadi penerus bangsa,” terang Roy.

Lanjut Mantan KPK RI, sekolah punya peranan penting dalam pencegahan korupsi. Apalagi, memberikan pemahaman sejak didik kepada anak didiknya. “Soal korupsi, agar mereka benar-benar paham. Dan, ikut terlibat dan punya peranan dalam pemberantasan korupsi ke depannya,” ucap Alumni UMP ini.


Suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini, juga mengingatkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah. “Penggunaan dana bos harus ditaati sesuai juknis ada, serta jangan ada pungli di lingkungan sekolah. Karena, hal itu jika tidak dilakukan melanggar ketentuan dan bisa diproses hukum,” beber ayah tiga anak ini.

Menjadi Nara Sumber Penyuluhan Hukum dan Anti Korupsi

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dan jajaran secara rutin diundang menjadi nara sumber atau pembicara dalam rangka penyuluhan hukum dan anti korupsi. Baik, di lingkungan Pemkot Prabumulih, Disdikbud, Dana Desa, perusahaan migas, dan lainya.

“Menghindari korupsi itu tidak sulit, asalkan keuangan negara dikelola secara baik dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Tepat dan benar tentunya. Jangan sampai, menimbulkan kerugian negara,” pesan Roy.

Kalau sudah demikian, artinya kata dia, keuangan negara dikelolah secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Prabumulih. “Panduannya, patuh dan taat pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan, jangan menyimpang. Jika terjadi penyimpangan, artinya hal itulah penyebab korupsi,” lanjutnya.

Jika terjadi korupsi, wantinya artinya pelakunya sudah siap sanksi akan diterima. Yaitu, proses hukum dan pidana penjara. “Kita mengajak khususnya di setiap lini atau sektor, jauh dan stop prilaku koruptif atau korupsi. Karena, sangat merugikan sekali. Penghambat program pembangunan, menyengsarakan masyarakat. Termasuk, di Prabumulih ini,” bebernya.

Pendampingan Hukum, Lewat Seksi Datun dan Seksi Intel

Pencegahan korupsi, terus dilakukan Kejari Prabumulih khususnya di lingkungan Pemkot Prabumulih. Salah satunya, memberikan pendampingan kegiatan atau proyek pembangunan di lingkungan Pemkot Prabumulih dan lainnya.

Tujuan kegiatan pendampingan ini, memastikan kegiatan atau proyek dibiaya dari keuangan negara sesuai aturan atau SOP. Selain itu, meminimalisasir tindak pidana korupsi terjadi.

Pendampingan hukum dilakukan Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun dan Seksi Intel.

“Kita berterima kasih atas komitmen Pemkot Prabumulih bersama jajaran OPD, lewat kegiatan pendampingan dilakukan guna memastikan keuangan negara dikelola secara baik dan tepat,” pesan Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH.

Ia pun mengajak, seluruh OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih membangun Prabumulih tanpa korupsi. “Lewat Seksi Datun dan Seksi Intel, kita pastikan dan pantau pengelolaan keuangan negara secara tepat. Demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bumi Seinggok Sepembuyian ini,” sebut Roy didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra.

Inspektorat Prabumulih, Dukung Kejari Program Pemberantasan hingga Pencegahan dan Antisipasi Korupsi

Penanganan kasus korupsi dilakukan Kejari Prabumulih, sejauh ini Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Prabumulih, selalu dilibatkan.

Inspektur Daerah (Irda) Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM mengatakan, mendukung penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Prabumulih. “Belum lama ini, kita dipercaya menyelesaikan permasalah kasus korupsi Pasar Rakyat, proyek bantuan Kemenprindag bagi Disprindag Prabumulih. Dan, alhamdulillah telah selesai. Kita sangat berterima kasih atas sinergitas dan kolaborasinya,” ujar IB, sapaan akrabnya.

Pria berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjelaskan, sinergitas antara Kejari Prabumulih dan Inspektorat Prabumulih terus ditingkatkan. “Soal kerugian negara ditimbulkan dari korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih, kita juga telah menyelesaikan permintaan dari Kejari Prabumulih. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 314 jutaan,” tandas ayah tiga anak ini.

Dalam penggeledahan, sejumlah kasus korupsi ditangani Kejari Prabumulih secara rutin mendampingi pelaksanaannya. Memastikan berjalan lancar dan tanpa kendala.

“Sinergitas kita lakukan, sejauh ini berjalan baik. Dalam pencegahan dan antisipasi serta penegakkan hukum soal korupsi di lingkungan Pemkot Prabumulih,” tandasnya.

Penegakkan Korupsi hingga Pencegahan dan Antisipasi Diapresiasi Wako Prabumulih, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Lainnya

Mantan Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, mendukung program Kejari Prabumulih melakukan pemberantasan hingga pencegahan dan antisipasi korupsi di Kota Nanas ini.

“Bukti dukungan kita terhadap pemberantasan korupsi, Monitoring Center for Prevention (MCP) Direktorat Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) RI di Sumatera Selatan (Sumsel), Prabumulih menduduki urutan pertama,” ujar Ridho.

Suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ketika menjabat menekan, agar para pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja cepat, tepat, dan selamat. Khususnya, dalam pengelolaan keuangan negara tercantum dalam Anggaran Pendaparan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau sesuai aturan, insya allah terhindar dari namanya korupsi. Makanya, harus bekerja sebaiknya dalam melaksanakan amanat dipercayakan,” tandas ayah tiga anak ini.

Demikian juga dikatakan Pejabat (Pj) Walikota (Wako) Prabumulih, H Elman ST MM dahulunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menyambut positif, soal penegakkan hukum masalah korupsi dan juga pencegahan dan antisipasinya. “Kita juga senantiasa mewanti pegawai di lingkungan Pemkot Prabumulih, bekerja sesuai aturan. Sehingga, terhindar dari namanya korupsi,” ucap Elman.

Kata suami Windriani ini, penegakkan korupsi di lingkungannya dilakukan Kejari Prabumulih sudah tepat. “Dalam rangka memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan, berdampak bagi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakatnya,” ucap ayah tiga anak.

Senada juga dikatakan Tokoh Masyarakat, HM Daud Rotasi SSos. Kalau pemberantasan hingga pencegahan dan antisipasi korupsi dilakukan jajaran Kejari Prabumulih, telah dilakukan secara baik.

“Komitmen pemberantasan hingga pencegahan dan antisipasi korupsi, telah dilakukan di seluruh lini. Dalam rangka, memastikan membangun Kota Nanas ini tanpa adanya korupsi. Sehingga, Prabumulih lebih baik lagi dari sebelumnya,” beber Daud.

Pantauannya, sinergitas pemberantasan hingga pencegahan dan antisipasi korupsi dilakukan Kejari Prabumulih bersama pihak terkait telah berjalan sangat baik. “Patut kita dukung dan apresiasi terus, komitmen Kejari Prabumulih dalam stop korupsi,” ucap Mantan Anggota DPRD Prabumulih ini.

Aden Thamrin SE, Tokoh Pemuda Prabumulih, juga mendukung penuh pemberantasan hingga pencegahan dan antisipasi korupsi dilakukan Kejari Prabumulih. “Korupsi memang sangat merugikan, perlu tindakan tegas dalam memberantasnya. Sejauh ini, apa telah dilakukan Kejari Prabumulih sudah tepat. Telah memberikan hukum setimpal bagi para pelaku korupsi,” jelas Aden, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Prabumulih.

Adanya komitmen tinggi khususnya dilakukan Kejari Prabumulih, ke depannya korupsi di kota perlintasan ini terus bisa diminimalisir. “Sehingga, mewujudkan Kota Prabumulih bersih korupsi. Membangun Prabumulih tanpa korupsi, kita yakin akan berkembang pesat kota kita cintai ini,” pungkasnya. (rin)

Andrian Purja
Wartawan FajarSumsel.COM
Lomba Karya Tulis Jurnalistik Kejari Prabumulih, Memeriahkan Hari Anti Korupsi 2023

  • Bagikan