BARANG BUKTI : Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH didampingi JPU mengembalikan barang bukti perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
Perkara Incracht, Dua Terdakwa Divonis Bersalah
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah, telah dinyatakan incracht. Dua terdakwanya, REP dan HG telah divonis bersalah dan berstatus terpidana.
Sekarang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih, setelah itu Kejari Prabumulih pada Bidang PAPBB melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN No : 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN.PLG, 14 Agustus 2024, dalam perkara PDS-02/L.6.17/Ft.1/05/2024 atas nama terdakwa, HG.
Karena, melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Kamis, 5 September 2024.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH, Jumat, 6 September 2024.
“Barang bukti tersebut yaitu; 1 bidang tanah dan bangunan serta 1 bundel sertifikat hak milik (SHM) menjadi barang bukti berkas perkara,” jelasnya.
“Betul, dua barang bukti itu telah kita kembalikan ke Bank Pelat Merah di Prabumulih. Diterima Perwakilannya di Kantor Kejari Prabumulih,” tandasnya.
Ditambahkannya, barang bukti tersebut nantinya akan dilelang pihak bank sebagai penggantian kerugian negara sebagaimana penghitungan BPKP Perwakilan Sumsel senilai Rp 1,380 miliar. “Nantinya hasil lelang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti setelah dikurangi uang pengganti telah dibayarkan terdakwa HG,” pungkasnya. (rin)