Kejari Prabumulih Kembali Musnahkan Barang Bukti Perkara Inchract

  • Bagikan

PEMUSNAHAN : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dan jajaran bersama Forkompinda melakukan pemusnahan barang bukti telah inchract di Halaman Kejari, Selasa. Foto : Rian/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Menghindari penyalahgunaan barang bukti telah inchract atau berkekuatan hukum tetap dari Juli 2023 hingga Desember 2023, Kejari Prabumulih melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantornya, Selasa, 5 Desember 2023.

Kejari mengundang pihak terkait, seperti Satres Narkoba Polres Prabumulih. Lalu, Dinkes Prabumulih, Pengadilan Negari, Rutan Kelas IIB, dan lainnya. Guna menyaksikan pemusnahan barang bukti, baik perkara narkoba hingga pidana umum.

“Iya telah kita lakukan pemusnahan barang bukti punya kekuatan hukum tetap. Diantaranya; 110 paket sabu-sabu seberat 45.418 gram, 209 butir pil ineks atau ekstasi seberat 77,64 gram, 13 buah alat hisap, dan 43 item lainnya. Narkoba kita blender, miras kita pecahkan. Sajam dan senpi, kita gerinda. Ada juga, sejumlah barang bukti, kita bakar,” terang Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH.

Dijelaskannya, melihat jumlah barang bukti dimusnahkan ini nampaknya mengalami peningkatan signifikat. “Dari 260 perkara pertahun, kini menjadi 300 perkara pertahun,” tandas Mang Oy, sapaan akrabnya.

Tukasnya, terima kasih atas dukungan semua pihak. Yaitu, PN Prabumulih, Polres Prabumulih, BNN Prabumulih, dan lainnya. Dalam proses hukum, perkara narkoba dan pidana umum. “Kita terus jalin sinergis, dalam memberikan penegakkan hukum di Prabumulih ini,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH.

Sebut ayah tiga anak ini, pemusnahan barang bukti ini agenda rutin Kejari Prabumulih, guna menghindari hal-hal tidak diinginkan. “Secara rutin, memang Kejari Prabumulih melakukan pemusnahan barang bukti. Memang sejauh ini, paling banyak kasus narkoba kita tangani,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan