RJ : Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH bersama Kasi Pidum, Ardiansyah SH melakukan RJ kasus penganiayaan dan pencurian dalam keluarga, Senin.
PRABUMULIH, FS.COM – Kejari Prabumulih kembali melakukan upaya Restorasi Justice alias RJ, adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Lalu, kasusnya juga relatif ringan dan pelaku baru sekali melakukannya. Selain itu, atas persetujuan Kejagung.
Kasus direstorasi justice kali ini adalah kasus penganiayaan dan pencurian dalam keluarga melibatkan AP dan SH sebagai pelaku, dan AD, sebagai korban
Antara korban dan pelaku sudah saling memaafkan, dan telah menandatangani perjanjian perdamaian. Dan, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidum, Arliansyah SH membenarkan hal itu. “Betul, Senin lalu Kejari Prabumulih melalui Seksi Pidsus melakukan upaya RJ terhadap tersangka AP dan SS terlibat kasus penganiayaan dan pencurian dalam keluarga. Adanya program RJ ini, kasus hukumnya di Kejari Prabumulih dihentikan. Antara korban dan pelaku, masih satu keluarga,” jelas Anjas.
Kata dia, memang Kejari Prabumulih punya kewenangan dalam melakukan upaya RJ, khususnya terkait tindakan pidana ringan. Dan, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. “Utamanya, upaya RJ syaratnya terpenuhi. Ada perdamaian antara kedua korban dan pelaku, mengajukan ke Kejari Prabumulih. Kita proses, disetujui berjalan dilakukan RJ,” pungkasnya. (rin)