RJ : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidum Juliantara Purnama Jaya SH melakukan RJ kasus penganiyaan, belum lama ini. Foto : Kejari Prabumulih/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Kejari Prabumulih melalui Seksi Pidum melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorasi Justice alias RJ atas kasus penganiayaan.
Melibatkan tersangka DK, 35 tahun warga Jalan Angkatan 45 Kecamatan Prabumulih Timur, dan korbannya, Leni Marlina, 35 tahun telah terjadi perdamaian difasilitasi JPU pada 6 September 2022 silam.
Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, makanya diproses hukum secara pidana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga akhirnya, perkara penganiayaan melibatkan DK dilakukan RJ. Dan, tersangka tidak lagi diproses hukum atas perbuatannya melawan hukum.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidum, Juliantara Purnama SH ketika dikonfirmasi awak media, Rabu, 26 September 2022.
“Iya benar, telah kita lakukan RJ atas kasus penganiayaan antara korban DK dan LM. Telah terjadi perdamaian, difasilitasi JPU sebelumnya,” ujarnya.
Kata dia, pelaksanaan RJ ini sudah sesuai ketentuan sebagaimana diatur Perja No 5/2020. Dan, telah disetujui pimpinan (Japidum) melalui gelar perkara pada 21 September 2022.
“Sehingga, pelaksanaan RJ ini bisa dilakukan Kejari Prabumulih. Kita ingatkan, agar tersangka tidak terlibat tidak pidana penganiayaan atau lainnya. Karena, jika terjerat proses hukum akan kembali berjalan sesuai aturan dan ketentuan,” tukasnya.
Sebutnya, terjadi RJ ini sendiri baik tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan serta tidak ada lagi penuntutan atas perkara penganiayaan ini.
“Kejadian ini, kita tekankan menjadi pembelajaran berharga bagi tersangka agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (rin)