SETOR : Diskominfo Muba setor temuan BPK RI ke Kejari Muba Rp 3,552 M, Senin. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
SEKAYU, FAJARSUMSEL.COM – Kejari Muba, sebelumnya melakukan penyelidikan tindaklanjut temuan BPK RI di Diskominfo sebesar Rp 3,552 M.
Temuan itu, atas kelebihan bayar atas belanja kawat/faksimili/internet, dan TV Berlangganan (Bandwith) 2020 hingga 2023.
Hingga akhirnya, temuan itu dikembalikan Diskominfo Muba ke Kejari Muba melalui 2 tahap. Tahap pertama dikembalikan Rp 1 M, dan tahap kedua Rp 2,552 M.
Hal itu dibenarkan Kajari Muba, Roy Riady SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 3 September 2024.
“Senin lalu, Diskominfo Muba telah mengembalikan uang temuan BPK RI senilai Rp 3,552 M secara keseluruhannya kepada Kejari. Melalui Bidang Datun, dan telah disetorkan ke kas negara melalui BSB Cabang Sekayu,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya.
Mantan Kajari Prabumulih ini, karena telah dikembalikan uang tersebut ke kas negara. Secara otomatis, Kejari Muba menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan surat khusus ke Pengacara Negara. “Melalui Seksi Datun, Kejari Muba telah melakukan penyelamatan keuangan negara Rp 3,562 M,” sebut Kandidat Doktor UNSRI ini.
Ditambah Mantan Jaksa KPK RI ini, Kejari Prabumulih akan terus berkomitmen mengawal penggunaan dan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemkab Muba. “Agar senantiasa sesuai aturan dan ketentuan, sehingga tidak melanggar dan berujung proses hukum,” pungkasnya. (rin/ril)