PENYULUHAN : Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH melakukan penyuluhan hukum di Kantor Kecamatan Lembak, Kamis. Foto : Ist/FS.COM
MUARA ENIM, FS.COM – Kejari Muara Enim dalam rangka pengawasan dana desa, agar sesuai SOP melakukan program Jaksa Garda Desa atau JaGa Desa. Salah satu kegiatannya, melakukan penyuluhan hukum yaitu Kamis, 21 September 2023 Kantor Camat Lembak.
Kejari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH pada penyuluhan hukum itu hadir Plt Camat Lembak, dan seluruh Kadew dan para Sekdes di wilayah Kecamatan Lembak.
“Pelaksanaan penyuluhan hukum dan sosialisasi Jaksa Garda Desa (JaGa Desa) bertujuan memsosialisasikan adanya program Kejaksaan RI,” terang Anjas, sapaan akrabnya.
Bebernya, program JaGa Desa lahir berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5/2023, hadir melayani, mengawasi dan membimbing para kades dalam mengelola dana desa. “Agar menekan dan menghindarkan terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa. Dan, Kejari Muara Enim juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa di setiap desa ada di Kabupaten Muara Enim,” sebutnya.
Kata dia, progran JaGa Desa ini harus benar-benar dipahami dan tentunya dilaksanakan secara baik.
“Adapun acara berlangsung dengan keadaan aman, kondusif dan tanpa ada hambatan,” pungkasnya. (rin)