Kedapatan Curi Besi Milik PT KAI, Sutejo Ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih

  • Bagikan

TANGKAP : Tim Gurita Polres Prabumulih menangkap pelaku pencurian besi bronjong penahan jalur KA, Sutejo, 37 tahun berikut barang bukti, Rabu. Foto : Ist/FAJSRSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Ulahnya melakukan pencurian besi bronjong penahan jalur rel KA, membuat Sutejo, 37 tahun, warga Jalan Kelekar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Terpaksa merasakan dinginnya dinding hotel prodeo, karena ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih, Senin, 31 Juli 2024.

Ketika diinterograsi petugas, Sutejo tidak bisa mengelak selain mengakui perbuatannya. Dan, barang bukti hasil curian telah disita  berupa 1,5 meter besi bronjong penahan jalur rel KA dicurinya dari TKP di Jalan Legok Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Sebelumnya, ia dilaporkan PT KAI diwakili pekerjanya atas pencurian tersebut sehingga mengalami kerugian Rp 3,595,5 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian itu. “Pelaku berikut barang bukti, sudah ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih. Dan, proses hukumnya tengah berjalan,” beber Herli.

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Ketika diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya dan kasusnya terus kita lidik dan kembangkan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan