Tersangka KDRT, Indra Arlianza, 28 tahun. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Akibat ulahnya menganiaya istri, Indra Arlianza, 28 tahun, warga Perumnas Vina Sejahtera II Blok CA-11 RT 03/RW 09 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumumulih Timur diciduk Unit PPA Polres Prabumulih, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Kejadian itu, menimpa, FA, 28 tahun, istri pelaku di rumahnya, Minggu, 2 Juli 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kronologis kejadian, berawal pelaku minta diambilkan makan korban, karena korban sedang sakit perut sehingga korban tidak mengambilkan pelaku makan. Kemudian, pelaku kesal dan langsung menampar pipi korban secara berulang kali, dan menendang paha dan perut korban.
Atas kejadian itu, korban melaporkan suaminya ke SPKT, dan ditangani Unit PPA Polres Prabumulih hingga akhirnya ditangkap. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan harus mempertanggung jawabkan di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrk MSi membenarkan kejadian itu. “Kita sita barang bukti berupa 1 unit buku nikah, dan kwitansi berobat korban. Pelaku sudah kita amankan, guna penyelidikan dan pengembangam lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 44 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT. “Ancaman penjara bagi pelaku di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)