Kasus Dugaan Korupsi KMK Bank Pelat Merah, Jaminan SPK Fiktif. Kajari Prabumulih : Bakal Ada Lebih Satu Tersangka

  • Bagikan

Roy Riady. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Tim Penyidik Kejari Prabumulih terus merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi KMK Bank Pelat Merah mulai 2012-2017, jaminan SPK-nya fikfif.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dibincangi awak media, belum lama ini proses penyidikan terus berjalan dan sejumlah saksi terus diperiksa berkaitan hal itu.

“Secepatnya, berkas perkaranya kita rampungkan. Sejauh ini, perkaranya masih terus diselidiki dan dikembangkan tim penyidik. Sehingga, nantinya bisa dilakukan penetapan tersangka,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya di ruang kerjanya, belum lama ini.

Di singgung soal jumlah tersangka akan ditetapkan dalam kasus tersebut, Mantan Jaksa KPK RI menuturkan bisa lebih dari satu orang bergantung hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Prabumulih. “Yang jelas, tersangka nantinya bisa lebih dari satu. Kita lihat hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Prabumulih seperti apa. Sejauh ini, berkas perkaranya terus dilengkapi,” tukas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan pengeledahan di Bank Pelat Merah dan menyita sejumlah dokumen. Demikian pula, di rumah HD, Direktur CV BT selaku kreditur menerima aliran dana KMK Bank Pelat Merah mencapai Rp 2 miliar. Termasuk, melakukan penyitaan sebuah ruko di Jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur juga dijadikan jaminan KMK Bank Pelat Merah. (rin)

  • Bagikan