Kasus Curat di Gunung Ibul Terungkap, Tim TEKAB Polres Prabumulih Tangkap Pelaku

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal TEKAB Prabu.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/5/I/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL yang diterima pada Senin, 5 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Seli Febriyani (21), seorang karyawan swasta asal Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Padat Karya, tepatnya di depan Toko Dafit, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian dirinya sedang berbelanja di Toko Dafit dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan depan toko. Namun, setelah selesai berbelanja dan kembali ke lokasi parkir, sepeda motor miliknya telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2019 dengan nomor rangka MH1JFZ21KK598974 dan nomor mesin 4JFZ2E-1598641. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp21.700.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal TEKAB Prabu Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial S sebagai terduga pelaku.

Pelaku diketahui bernama Sareat (43), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Bima Taman Baka, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui
Kasat Reskrim, AKP Jon Kenedi SH MSi menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

“Setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., beserta Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa kaos garis-garis, jaket biru, celana pendek, masker hitam berlogo DKNY, tas selempang hitam, serta dua buah kaca spion sepeda motor.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Prabumulih dan sekitarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta selalu menggunakan kunci ganda. “Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. (ril)

error: Content is protected !!