Kasi Pidum Kejari Muara Enim Jadi Narasumber FGD, Kupas Penyesuaian KUHP Nasional dan Sistem Pemidanaan Baru

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Kepiawaian dalam menyampaikan komunikasi publik mengantarkan Zit Muttaqin, S.H., M.H, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Muara Enim, didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama unsur vertikal, termasuk jajaran Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis, (12/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Zit Muttaqin memaparkan materi terkait teknis peradilan berdasarkan sejumlah regulasi terbaru yang menjadi fondasi sistem hukum pidana nasional yang baru.

“Pemaparan materi terkait teknis peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang Zit Muttaqin, S.H., M.H melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Jembatan Menuju Sistem Hukum Pidana Nasional Baru
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 merupakan aturan transisi penting untuk menyelaraskan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem KUHP Nasional yang baru.

Regulasi ini berfungsi sebagai jembatan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana yang tersebar dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, hingga pasal-pasal tertentu dalam KUHP nasional, agar selaras dengan prinsip hukum modern.

Penghapusan Kurungan dan Penerapan Sistem Denda Kategori
Salah satu perubahan mendasar dalam aturan tersebut adalah dihapuskannya pidana kurungan sebagai pidana pokok. Sebagai gantinya, diterapkan sistem denda kategori yang terdiri dari beberapa tingkatan, yakni Kategori I hingga Kategori VIII, sehingga besaran denda menjadi lebih terukur, proporsional, dan konsisten.

Selain itu, terdapat penataan ulang terhadap pidana penjara minimum khusus dalam sejumlah undang-undang sektoral, termasuk pada perkara tertentu seperti tindak pidana narkotika. Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (overcrowding), sekaligus mendorong sistem pemidanaan yang lebih rasional dan berorientasi pada keadilan.

Harmonisasi Pidana Tambahan dan Penyesuaian Perda
Penyesuaian pidana juga mencakup harmonisasi pidana tambahan agar sejalan dengan sistem sanksi dalam KUHP Nasional. Di tingkat daerah, peraturan daerah (Perda) yang sebelumnya mengatur sanksi pidana kurungan kini diarahkan untuk diganti dengan sanksi administratif atau pidana denda.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan keseragaman penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus menghindari tumpang tindih aturan dan disparitas pemidanaan.

Wujudkan Sistem Hukum Pidana yang Modern dan Humanis

Secara umum, skema penyesuaian pidana ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih modern, adil, dan humanis. Selain itu, reformasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, menghindari duplikasi aturan, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara proporsional.

Melalui forum diskusi seperti FGD tersebut, diharapkan aparat penegak hukum, baik dari unsur kejaksaan, pengadilan, maupun institusi terkait lainnya, dapat memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan regulasi baru, sehingga proses peradilan berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

FGD ini sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga penegak hukum di Kabupaten Muara Enim, khususnya dalam menghadapi era baru sistem hukum pidana nasional Indonesia. (ril)

error: Content is protected !!