Roy Riady. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kasasi diajukan terpidana arisan Bodong Pu, hasilnya dia dikenakan hukuman 1 tahun dan diwajibkan mengembalikan uang kepada korban Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka ditambah hukuman 2 tahun.
Pembayaran uang Rp 300 juta itu, diberikan waktu paling lama 2 bulan. Kalau tidak dilakukan, maka harus menjalani hukuman 2 tahun penjara lagi di Rutan Klas IIB Prabumulih.
Terpidana arisan bodong, PU kini telah menjalani 1 tahun penjara di Rutan Klas IIB Prabumulih. Jika ia, ingin bebas jelas harus memenuhi kewajibannya telah diputuskan lewat kasasi MA. Yaitu, membayar ganti rugi Rp 300 juta kepada korbannya atau tetap menjalani hukum penjara 2 tahun lagi.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi menegaskan, tidak ada putusan bebas dalam kasasi MA diajukan terpidana kasus arisan bodong tersebut.
“Putusannya penjara 1 tahun bersyarat. Terpidana juga membayar uang Rp 300 juta kepada korban atau tambahan hukuman 2 tahun penjara. Jadi tidak benar, atau salah soal putusan bebas kasasi diajukan terpidana,” tegas Mang Oy, sapaan akrabnya didampingi Kasi Pidum, Ardiansyah SH, Selasa, 10 Januari 2023.
Kata Roy, terpidana diberikan waktu 2 bulan guna memenuhi kewajiban membayar uang ganti rugi Rp 500 juta. “Kalau tidak dibayar, hukuman 2 tahun wajib dijalani terpidana Pu terjerat kasus arisan bodong,” kata dia.
Senada juga dibenarkan Kasi Pidum, Ardiansyah SH dikonfirmasi terpisah, hasil kasasi terpidana kasus arisan brondong demikian. “Pidana 1 tahun, bersyarat Rp 300 juta. Kalau tidak bayar dalam waktu 2 bulan ditambah 2 tahun,” tukasnya. (rin)