PSIKOTEST : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk ketika membuka pelaksanaan tes psikologi personelnya dalam rangka pemegang senpi dinas dibantu Biro SDM Polda Sumsel, Kamis. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Pemberian izin pemegang senpi dinas bagi personel di lingkungan Polres Prabumulih diperketat, hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan senpi dinas dilakukan personel.
Pantauan awak media, Kamis, 20 Oktober 2022, sekitar 200 personel Polres Prabumulih mengikuti tes pembinaan mental dan psikologi digelar Bag SDM Polres Prabumulih dibantu Biro SDM Polda Sumsel dipimpin Kompol Suparyono SPsi MPsi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan, selain diberikan pembekalan juga dilakukan mapping psikologi serta bimbingan konseling bagi personel ikut kegiatan tersebut.
“Tes Psikologi ini wajib dilaksanakan bagi calon ataupun pemegang senpi dinas, apabila ada anggota tidak lulus tes maka tidak diperbolehkan memegang senpi dinas ini demi keamanan kita semua,” terang Kapolres, Kamis didampingi Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk.
Kata Witdiardi menegaskan, penggunaan senpi dinas di lingkungan Polres Prabumulih harus sesuai prosedur.
“Senpi beredar harus memiliki dokumen lengkap serta masa ijin masih berlaku,” ujar Mantan Kapolres Mukomuko ini.
Selain itu, sebutnya pemegang senpi dinas harus digunakan sesuai peruntukkannya khususnya guna mendukung tugas Polri. “Yaitu, penegak hukum, juga pengayom dan pelindung masyarakat serta memberikan pelayanan publik,” wanti Alumnus AKPOL 2002 ini.
Dia menekankan, agar personel tidak menyalahgunakan senpi dinas di luar ketentuan. Jika dilakukan, pesannya akan ada sanksi tegas dari institusi. “Sanksi ringan hingga berat menanti, jika hal itu tetap dilakukan,” pungkasnya. (rin)