Kapak Korban Pakai Parang, Eko Diringkus Tim Resmob Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka, Eko dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Didasaei Laporan Polisi Nomor: LP / B / 68 / III / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 01 Maret 2025 tentang Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP pidana.

Terjadi, Kamis, 27 Februari 2025 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Bukit Lebar Tepatnya di Perumahan Palem II Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Eka Jaya Hadi Saputra alia Eko, 41 tahun, warga Jala Bukit Lebar RT 01/RW 04 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih.

Ia terjerat kasus penganiayaan terhadap korbannya Feriyanto, 41 tahun, warga Jalan Sepatu Gang Maninjo, RT/RW 01/01 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih hingga korban mengalami 12 jahitan dan melakukan perawatan media. Akibat, lukas bekas kapakan pelaku menggunakan parang.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih di rumahnya, dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti berupa sebilah parang juga diamankan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP didampingi Kasi Humas, AKP B Sijabat didampingi Kasatreskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT membenarkan hal itu. “Betul, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Sekarang ini, proses hukumnya tengah berjalan,” sebutnya.

Sebutnya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Pelaku tengah diperiksa intensif penyidik,” tutupnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Content is protected !!