PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Seorang kakek berusia 60 tahun, Nas, warga Prabumulih Utara, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih setelah diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 4 tahun. Mirisnya, pelaku yang sudah memiliki cucu itu juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain.
Kasus ini dilaporkan melalui LP/B-378/XI/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel pada 14 November 2025. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa terjadi saat ibu korban, SP, tengah membantu hajatan di dekat rumahnya. Korban sempat hilang dari pengawasan. Ketika ditemukan, si anak menangis dan mengaku telah dicabuli pelaku membuka celananya dan menggesekkan kemaluannya ke korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian anak korban, antara lain kaos dalam kuning, celana pendek bermotif kartun, dan dress warna biru navy bertuliskan ‘Ballerina Cappuccino’.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dipimpin Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga dan Kanit PPA IPTU Rama Juliani menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
“Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa ada anak lain juga diduga pernah menjadi korban. Orang tuanya belum membuat laporan resmi, namun sang anak telah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Riyan Talingga ST MT, Kamis, 27 Nopember 2025.
Pelaku dan keluarga korban diketahui tinggal satu lingkungan dan memiliki hubungan tetangga dekat. “Korban masih tetangga korban, proses hukumnya masih berjalan,” tukasnya. (rin)







